TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Xingtai di Cina pada Kamis, 7 November 2019, menjatuhkan vonis penjara pada sembilan tersangka, dengan satu terdakwa divonis hukuman mati atas tuduhan menyelundupkan fentanil, yakni sejenis obat bius yang bisa menyebabkan kecanduan ke Amerika Serikat. Kasus ini menjadi sorotan karena ini kali pertama Amerika Serikat – Cina bekerja sama memberantas narkoba.
Kerja sama kedua negara itu dilakukan saat Cina – Amerika Serikat diharapkan menanda tangani sebuah kesepakatan dagang. Fentanil adalah sejenis narkoba yang menyebabkan ketergantungan atau 50 kali lebih keras dari heroin.
Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Dikutip dari reuters.com, Cina saat ini menghadapi kritik dari Amerika Serikat karena dinilai belum cukup melakukan langkah-langkah pencegahan menghentikan peredaran fentanil ke Amerika Serikat. Hubungan Cina – Amerika Serikat sekarang ini juga sedang ternodai oleh perang dagang dan kedua negara sedang berusaha mengatasinya.
Yu Haibin, pejabat senior dari Komisi Pengendali Narkoba Nasional Cina, mengatakan para penegak hukum di Cina dan Amerika Serikat telah bekerja sama untuk membongkar komplotan narkoba ini, yang menyelundupkan fentanil dan narkoba jenis lainnya ke Amerika Serikat lewat kurir.
Satu dari sembilan terpidana itu, divonis hukuman mati dan dua orang lainnya hukuman penjara seumur hidup. Tidak dijelaskan bagaimana komplotan ini bisa dibekuk dan kerja sama detail Amerika Serikat - Cina dalam memburu pengedar narkoba ini.
Data pusat pengendali penyakit dan pencegahan Amerika Serikat memperlihatkan lebih dari 28 ribu kematian disebabkan over-dosis narkoba, yang umumnya digambarkan terkait zat fentanil.