TEMPO.CO, Jakarta - Raut wajah bahagia terlihat di wajah 10 ABK setelah menerima gaji mereka yang tertunda selama berbulan-bulan. Melalui bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan pada 28 Oktober 2019, para ABK itu akhirnya memperoleh hak mereka yang tertunggak oleh pihak perusahaan.
KBRI Bandar Seri Begawan dalam keterangan menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada 16 Oktober 2019, enam orang TKI yang bekerja sebagai sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera Malaysia milik perusahaan Korea Selatan datang mengadu ke KBRI. Kedatangan mereka disusul oleh 5 orang ABK lainnya di hari berikutnya. Para ABK umumnya berasal dari Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, selain ada yang berasal dari Jawa Barat dan Jambi.
KBRI Bandar Seri Begawan Sukses Perjuangkan Ratusan Juta Gaji ABK di Brunei Darussalam. Sumber: dokumen KBRI
Mereka direkrut melalui agen perekrut kru kapal (manning agent) dan bekerja sebagai ABK di kapal milik perusahaan sub-kontraktor proyek Jembatan Temburong. Kapal yang mereka awaki sudah off-charter (selesai waktu penyewaan dengan paket pekerjaan tertentu), sehingga para ABK sal Indonesia tersebut tidak dipekerjakan lagi sejak itu.
“Saya menuntut gaji yang belum dibayar selama 2 bulan 15 hari dan tiket pulang ke Indonesia, karena kami sangat perlu. Status kami sudah di-off-charter, kami minta hak kami”, ujar Yanwar Mustari, salah satu ABK asal Wajo, Sulawesi Selatan.
Setelah mendapat aduan, KBRI melakukan koordinasi di antaranya dengan menghubungi perusahaan pemilik kapal, dan akhirnya datang pada 23 Oktober 2019. Usaha KBRI membuahkan hasil, ketika pada 28 Oktober 2019, seluruh tunggakan gaji ditambah dengan tiket para ABK pulang ke Indonesia diberikan.
Total gaji ABK yang dibayarkan sebesar 37,996 dolar Brunei atau sekitar Rp 391 juta. Para ABK tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia pada 30 dan 31 Oktober 2019.
Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu upaya KBRI dalam membuktikan bahwa Negara hadir dalam Perlindungan WNI/TKI. Pada 2018, KBRI Bandar Seri Begawan telah menyelesaikan 517 kasus dari 547 kasus yang diadukan ke KBRI, dengan besar gaji, kompensasi, dan asuransi yang berhasil diperjuangkan sekitar Rp 2,9 milyar.