TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat akan menjadi negara yang tidak aman bagi para pengungsi. Hal itu diutarakan oleh sekelompok pengacara bagi pengungsi dan kelompok HAM di sebuah persidangan federal di Kanada, Senin, 3 November 2019 waktu setempat.
Tim pengacara pengungsi juga menilai kesepakatan Amerika Serikat - Kanada yang memaksa para pencari suaka mengajukan suaka ke Amerika Serikat lebih dulu, harus dicabut.
Amerika Serikat – Kanada terikat dalam sebuah kesepakatan bernama Safe Third Agreement. Di bawah kesepakatan ini, para pencari suaka harus mengajukan suaka di negara pertama kali mereka tiba.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau berfoto selfie bersama dengan pekerja saat menunggu kedatangan pengungsi asal Suriah di bandara Internasional Pearson, Toronto, 10 Desember 2015. Ini merupakan kedatangan pertama pengungsi asal Suriah tiba di Kanada. REUTERS/Mark Blinch
Dikutip dari reuters.com Selasa, 5 November 2019, sekelompok pengacara untuk pengungsi mengatakan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump tidak memiliki kualifikasi sebagai negara yang aman. Sedangkan kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesti Internasional dan Dewan Pengungsi Kanada mengaku kemungkinan bakal mengubah arah kerja sama terkait penanganan pengungsi pada kedua negara.
Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 50 ribu orang secara illegal melintasi perbatasan Kanada – Amerika Serikat untuk mengajukan permohonan suaka. Mereka berjalan di jalan-jalan yang kosong di sepanjang perbatasan terpanjang di dunia yang tidak dijaga. Beberapa pencari suaka mengatakan mereka mungkin akan tinggal di Amerika Serikat jika bukan karena retorika dan kebijakan imigrasi Trump.
Kanada berkeras ingin mempertahankan kesepakatan itu, bahkan memperluasnya. Sejak April 2018, Kanada telah mendorong kesepakatan ini diberlakukan di seluruh wilayah perbatasan Amerika Serikat – Kanada untuk mengurangi orang-orang bepergian melintansi perbatasan secara illegal.
Sebelumnya pada Senin, 4 November 2019, tim pengacara penggugat menyebut Kanada telah gagal meninjau status Amerika Serikat sebagai sebuah negara yang aman. Salah satu pengacara pengungsi, Andrew Brouwer, mengatakan para pencari suaka dikembalikan ke Amerika Serikat dan menjadi sasaran penahanan atau pengurungan selama berminggu-minggu dengan sedikit akses kekonsuleran.
Atas kritik tersebut, Juru bicara Menteri Imigrasi Kanada Ahmed Hussen belum mau berkomentar soal pengungsi ini. Sidang sesi dengar di pengadilan akan dilanjutkan pada Jumat mendatang dan pemerintah Kanada diharapkan menyampaikan pembelaan.