TEMPO.CO, Wellinton – Kepala Sensor Selandia Baru, David Shanks, mengatakan lembaganya telah melarang sebuah video game yang menglorifikasi aksi penembakan massal di Kota Christchurch oleh Brenton Tarrant.
Serangan teroris ini terjadi pada 15 Maret 2019 dan menewaskan 51 orang di dua masjid. Pelaku serangan adalah Brenton Tarrant, yang diduga seorang simpatisan supremasi kulit putih dan berkebangsaan Australia.
“Pembuat dari video game ini mencoba memproduksi dan menjual gim yang dirancang untuk menempatkan pemain sebagai seorang pembunuh pendukung supremasi kulit putih,” kata Shanks seperti dilansir Reuters pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Shanks menjelaskan gim ini memiliki aturan bahwa,”Siapapun yang bukan seorang lelaki kulit putih heteroseksual menjadi target karena keberadaannya.”
Tarrant saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan di Christchurch, Selandia Baru. Dia melakukan aksi teror dengan menembaki warga Muslim, yang sedang bersiap salat Jumat di dua masjid. Dia juga menyiarkan aksinya itu lewat siaran langsung atau Facebook Live.
“Penyebaran gim ini mempromosikan pembunuhan dan terorisme dan tidak memiliki tujuan positif,” kata Shanks seperti dilansir Straits Times.
Shanks juga telah melarang penyebaran video rekaman aksi teror Tarrant serta manifesto kebencian terhadap imigran yang disebarkan sebelum penembakan massal itu dilakukan.
Pada awal bulan ini, badan sensor juga melarang peredaran video berdurasi 35 menit, yang berisi penembakan dengan sentimen anti-semit, yang menewaskan dua orang di Halle, Jerman.
Shanks mengatakan dokumen yang disebarkan pelaku penembakan anti-semit itu juga telah dilarang untuk disebarkan.
Menurut Shanks, sejumlah produsen gim bertema ‘keluarga ekstrimis kulit putih’ telah diproduksi dan dijual. Para pelanggan di Selandia Baru dan negara lain bisa membeli gim itu langsung dari situs internet.
“Produsen gim ini mencoba menyebut hasil kerjanya sebagai bentuk satir tapi gim ini bukan lelucon. Itu telah melewati batas,” kata Shanks, yang merupakan otoritas badan sensor Selandia Baru.