TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Australia pada Selasa, 29 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman kepada Cody Hermann, 20 tahun, hukuman maksimum 36 tahun atas tindakan perkosaan dan pembunuhan yang dilakukannya.
Korban diketahui Aiia Maasarwe, 21 tahun, mahasiswi asal Israel yang tengah belajar di Universitas La Trobe Melbourne, Australia. Saat kejadian pembunuhan dan perkosaan terjadi, korban baru lima bulan belajar di Negeri Kangguru itu.
Peristiwa pembunuhan dan perkosaan ini terjadi ketika Maasarwe keluar dari trem dalam sebuah perjalanan pulang dari klub komedi ke asramanya yang terletak di kampus pada Januari 2019. Pelaku mengaku memukul korban menggunakan tiang logam, lalu melakukan tindakan pemerkosaan terhadapnya. Hermann kemudian membakar korban.
Kematian Maasarwe yang tragis telah memicu unjuk rasa di sejumlah kota besar di penjuru Australia. Aksi protes menyuarakan keselamatan bagi perempuan.
“Perempuan harus bebas berjalan di jalan sendirian tanpa rasa takut diserang orang asing,” kata Elizabeth Hollingworth, Hakim Mahkamah Agung, ketika menjatuhkan hukuman bagi Hermann dengan hukuman penjara maksimum 36 tahun.
Vonis itu artinya, Hermann harus menjalani hukuman hingga 30 tahun sebelum pembebasan bersyarat.
Ayah korban, Saeed Maasarwe datang ke Australia untuk menyaksikan sidang vonis. Dia dan tampak menahan air mata di luar pengadilan. Ia mengatakan akan mengingat putrinya sebagai anak yang ceria dan suka menolong.
“Dia menyukai semua orang, semua manusia tanpa membeda-bedakan”, kata Saeed usai sidang.
Sementara itu pengacara Hermann, Tim Marsh, kepada pengadilan meminta keringanan hukuman bagi kliennya atas tindak perkosaan dan pembunuhan. Sebab Hermann memiliki kelainan kepribadian sejak kecil yang menyebabkan trauma.
KANIA SUKU