TEMPO.CO, Jakarta - Dubai melonggarkan undang-undang minuman keras. Keputusan ini dilakukan setelah volume penjualan minuman keras di Dubai turun dalam satu dekade terakhir.
Dikutip dari aljazeera.com, Sabtu, 26 Oktober 2019, sebelum aturan hukum ini dilonggarkan, minuman keras hanya boleh diakses oleh warga Dubai yang sudah punya izin. Namun dengan pelonggaran undang-undang minuman keras, maka turis asing yang sedang di Dubai bisa membeli minuman beralkohol di toko-toko yang sudah diberi izin oleh pemerintah.
Ilustrasi Bar. Sumber: Wikipedia
Pelonggaran undang-undang minuman keras ini dilakukan di tengah-tengah penurunan ekonomi Dubai yang dampaknya meluas hingga ke penjuru Dubai, sebuah wilayah yang kaya akan minyak. Akan tetapi, pelonggaran aturan hukum ini masih menjadi teka-teki bagi para turis yang akan bepergian ke Dubai.
"Uni Emirat Arab sedang menghadapi banyak tantangan berat seperti perubahan perilaku konsumen dan demografi yang mulai berdampak," demikian laporan Euromonitor International, sebuah firma peneliti pasar.
Sebelum undang-undang minuman keras dilonggarkan, menenggak bir atau Champagne di Dubai secara teknis masih dianggap ilegal bagi mereka yang tidak punya izin, meski pun belum pernah ada bartender yang bertanya kepada konsumen apakah mereka punya izin untuk minum-minuman keras sebelum menuang minumannya.
Dubai menjadi tuan rumah bagi maskapai Emirates, yang menarik banyak pengunjung dari berbagai negara, khususnya untuk melihat gedung tertinggi di dunia Burj Khalifa dan pantai-pantainya.