Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unjuk Rasa Hari ke-3, Pemimpin Hizbullah di Lebanon Bereaksi

image-gnews
Sebuah gambar pembicara parlemen Nabih Berri terlihat di dekat ban yang terbakar oleh para demonstran selama protes atas krisis ekonomi, di Nabatiyeh, Lebanon selatan 18 Oktober 2019. Unjuk rasa dipicu perekonomian yang stagnan yang disebabkan krisis keuangan di Lebanon. REUTERS/Aziz Taher
Sebuah gambar pembicara parlemen Nabih Berri terlihat di dekat ban yang terbakar oleh para demonstran selama protes atas krisis ekonomi, di Nabatiyeh, Lebanon selatan 18 Oktober 2019. Unjuk rasa dipicu perekonomian yang stagnan yang disebabkan krisis keuangan di Lebanon. REUTERS/Aziz Taher
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin berpengaruh Hizbullah di Lebanon, Hassan Nasrallah, pada Sabtu, 19 Oktober 2019, mengatakan gerakan yang dilakukan kelompoknya tidak menginginkan pemerintah mengundurkan diri. Klarifikasi itu disampaikan setelah massa anti-pemerintah melakukan unjuk rasa hari ketiga.

Dalam sebuah pidatonya di televisi, Nasrallah menyerukan agar dibuat agenda baru dengan semangat yang baru pula. Tuntutan agar pemerintah Lebanon mengundurkan diri sama dengan buang waktu karena kelompok-kelompok politik yang sama akan melakukan tawar-menawar dalam membentuk pemerintah yang baru nanti. 

Kelompok Hizbullah dan sekutu-sekutunya sejak tahun lalu telah menjadi bagian dari pemerintah Lebanon  setelah berbulan-bulan negosiasi antar kelompok politik dan agama.

Demonstran berdiri di dekat ban yang dibakar yang menghalangi jalan saat demonstrasi atas krisis ekonomi, di Nabatiyeh, Lebanon selatan, 18 Oktober 2019. Pengunjuk rasa memblokir jalan di seluruh Lebanon dengan membakar ban. REUTERS/Aziz Taher

Dikutip dari aljazeera.com, unjuk rasa pertama kali meletup pada Kamis, 17 Oktober 2019 hampir di berbagai wilayah di Lebanon. Mereka memprotes proposal kenaikan pajak sebesar 20 persen. Unjuk rasa ini telah menjadi tantangan pemerintahan koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Saad Hariri ditengah krisis ekonomi yang semakin memburuk di Lebanon. Hariri menuding koalisi pemerintahannya sudah gagal dalam menyasar krisis ekonomi yang dihadapi negaranya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Sabtu, 18 Oktober 2019, unjuk rasa hari ke-3 terjadi. Diperkirakan ratusan orang turun ke jalan memprotes rencana kenaikan pajak dan tuduhan korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah. Massa mulai berkerumun di depan gedung pemerintah di ibu kota Beirut pada jam makan siang. Banyak dari mereka mengibar-ibarkan bendera Lebanon.

Dalam tiga hari unjuk rasa, diperkirakan sudah 70 orang ditahan. Unjuk rasa pada Sabtu itu juga lagi-lagi berakhir ricuh. Demonstran mengumpulkan ban dan bahan lainnya untuk memblokade jalan. 

Sejumlah wilayah tengah ibu kota Beirut, Lebanon, tampak seperti zona perang dengan sampah dan pecahan kaca disana-sini, tong sampah yang di jungkir-balikkan dan ban yang masih terbakar. Bank, toko dan banyak restoran tutup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

18 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

21 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

22 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

6 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.