TEMPO.CO, Jakarta - Juan Antonio “Tony” Hernandez, politikus dan adik Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, dinyatakan bersalah di sebuah pengadilan di Amerika Serikat atas tuduhan melakukan perdagangan narkoba. Pernyataan itu diputus setelah sidang selama dua pekan yang penuh drama karena Presiden Juan Orlando pun dituduh telah melakukan korupsi.
Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 19 Oktober 2019, putusan hukuman terhadap Juan Antonio, 41 tahun, akan diserahkan ke juri pengadilan federal di kota Manhattan, Amerika Serikat. Rencananya, Juan Antonio akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada 17 Januari 2019. Dia terancam hukuman seumur hidup.
“Mereka sudah mencapai sebuah kesimpulan yang tidak konsisten dengan kebenaran. Kami berencana mengajukan banding atas nama Juan Antonio,” kata salah satu pengacara Juan Antonio, Omar Malone.
Juan Orlando Hernández, Presiden Honduras, edition.cnn.com
Sejumlah anggota keluarga Juan Antonio yang mengikuti persidangan ini dikerumuni oleh para demonstran saat mereka meninggalkan pengadilan. Beberapa demonstran menyerukan kata ‘keluar’ yang mengacu pada Presiden Juan Orlando.
Juan Antonio ditahan di Miami pada 2018 dan dituntut telah melakukan perdagangan narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Tim jaksa penuntut di Amerika Serikat menuntut Juan Antonio diduga telah membantu penyelundupan hampir 200 ribu kilogram atau 220 ton kokain masuk ke Amerika Serikat sambil menikmati perlindungan dari abangnya Presiden Juan Orlando. Presiden Honduras menyangkal tuduhan jaksa penuntut itu.
Dalam unggahan di Twitter, Presiden Honduras mengatakan sangat sedih dengan pernyataan pengadilan bahwa adiknya bersalah. Dia menyebut putusan itu didasarkan pada testimoni pengakuan sejumlah pembunuh atau mengacu pada pengedar narkoba yang bekerja sama dengan otoritas berwenang Amerika Serikat di persidangan.