TEMPO.CO, Jakarta - Jepang akan memberikan abolisi atau pengampunan pada setengah juta narapidana yang melakukan tindak kejahatan ringan. Pengampunan itu diberikan dalam rangka perayaan penobatan Kaisar Naruhito pada pekan depan.
"Kami akan memberikan abolisi dengan sebuah kebijakan mempromosikan rehabilitasi sosial, dimana para pelaku tindak kejahatan ringan didorong untuk merehabilitasi diri sendiri," kata Kepala Sekertaris Kabinet Jepan, Yoshihide Suga, Jumat, 18 Oktober 2019 seperti dikutip dari aa.com.tr.
Kaisar Jepang Naruhito dan Permaisuri Masako menyapa simpatisan dalam penampilan perdananya ke publik di Istana Kekaisaran di Tokyo, Jepang 4 Mei 2019. Naruhito yang berusia 59 tahun, akan menerima tiga harta karun kekaisaran -cermin, pedang dan permata- yang diwariskan dari generasi ke generasi dan dipandang sebagai simbol kekuatan kekaisaran. REUTERS/Issei Kato
Para narapidana yang mendapat pengampunan, diantaranya mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan pencurian kecil.
Sedangkan mereka yang mendapat vonis hukuman seumur hidup tidak mendapat abolisi.
Ini bukan pertama kali Jepang memberikan abolisi pada para narapidana. Sebelumnya pada 1993, Jepang memberikan pengampunan serupa dalam rangka perayaan pernikahan ayah Kaisar Naruhito.