TEMPO.CO, Jakarta - Pria warga Thailand dihukum 374 tahun penjara dan diperintahkan membayar kompensasi sebesar US$ 36 ribu atau setara dengan Rp 509,5 juta setelah terbukti melakukan perdagangan anak dan prostitusi anak.
Pengadilan di provinsi Phang Nga di selatan Thailand menghukum Yuttan Kodsap, 31 tahun, selama itu.
Menurut penjelasan polisi sebagaimana dilaporkan Reuters, 18 Oktober 2019, modus operandi Yuttana pertama-tama mentarget anak berusia antara 7 hingga 12 tahun. Anak-anak itu dibujuk datang ke rumahnya untuk bermain game di komputer.
Dia kemudian memfilmkan adegan seks anak-anak itu dan video rekaman itu dijual lewat aplikasi online. Yuttana mendapatkan uang dari hasil penjualan video itu.
Hukuman penjara selama ratusan tahun ini merupakan kasus kedua di Thailand. Tahun lalu, pengadilan kriminal Thailand menghukum tiga pria pelaku perdagangan anak dan prostitusi anak selama 309 tahun penjara.
Menurut pengacara independen Papop Siamhan, pengadilan Thailand menghukum berat pelaku perdagangan manusia atau prostitusi anak karena mereka kerap terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum dan menyasar banyak anak.
"Hukuman penjara lama akan menjadi tindakan pencegahan karena orang akan takut untuk melakukan kejahatan seperti ini, dan ini juga akan membuat otoritas dan para hakim lebih berhati=hati saat menangani kasus-kasus seperti ini," kata Siamhan.
Thailand terus memburu dan menghukum pelaku perdagangan anak atau prostitusi anak sebagai upaya memberangus kejahatan ini.
Sejak Januari 2019, sejumlah pengadilan di Thailand telah menghukum 170 terpidana kejahatan perdagangan, 74 di antaranya dijerat hukuman lebih dari 10 tahun, menurut laporan Pengadilan.
Hukuman itu dianggap akan lebih efektif jika disertai penyitaan aset pelaku untuk membayar kompensasi kepada korban perdagangan anak atau prostitusi anak.