TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 dengan suara terbanyak, meski masih terjerat sejumlah masalah hak asasi manusia.
RI terpilih setelah meraih suara tertinggi untuk kursi Asia-Pasifik dengan perolehan 174 suara dari 193 negara yang memberikan suara, melebihi perolehan suara Jepang dan Korea Selatan, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, 18 Oktober 2019.
"Jelas sekali bahwa masyarakat internasional sangat menghargai rekam jejak Indonesia dan melihat demokrasi dan toleransi sebagai aset untuk berperan aktif di Dewan HAM PBB." kata Dirjen Kerjasama Multilateral, Febrian Ruddyard, dalam rilis Kemenlu RI.
Sayangnya, keberhasilan RI menjadi Dewan HAM PBB tidak diiringi dengan catatan HAM yang baik.
Human Rights Watch telah mengirim surat berisi rekomendasi menyangkut pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia kepada Presiden Joko Widodo. Surat bertanggal 7 Agustus itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Divisi Asia Human Rights Watch Brad Adams.
Surat tersebut juga dimuat dalam laman resmi Human Rights Watch di hrw.org. Ada 9 poin yang menjadi isu dalam surat rekomendasi tersebut. Human Rights Watch mendesak Jokowi mempromosikan HAM di periode kedua pemerintahannya nanti.
Markas Dewan Hak Asasi Manusia di PBB di Jenewa, Swiss 20 Juni 2018.[REUTERS]
Ada 9 isu HAM yang disorot Human Rights Watch dalam suratnya: kebebasan beragama, hak-hak Perempuan, hak-hak LGBT, pelanggaran HAM yang dilakukan aparat di masa lalu, kebebasan berekspresi, situasi di Papua, hak-hak tanah masyarakat adat, hak-hak penyandang disabilitas, dan sikap Indonesia terhadap pelanggaran HAM dunia.
"Secara resmi dikirim kepada Presiden, secara informasi juga dikirim ke staf-staf presiden, beberapa menteri, dan pejabat negara," kata peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2019.
"Kami bermaksud mendesak Anda untuk menggunakan masa jabatan kedua ini untuk mempromosikan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama banyak kelompok minoritas dan kelompok lain yang terpinggirkan di Indonesia," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Dewan HAM PBB yang bermarkas di Jenewa, adalah badan internasional dalam sistem PBB, yang terdiri dari 47 negara, dan bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Dewan HAM PBB memiliki wewenang untuk meluncurkan misi pencarian fakta dan membentuk komisi penyelidikan untuk situasi tertentu.
Tiga kali setahun, Dewan HAM PBB meninjau catatan hak asasi manusia dari negara anggota PBB, dalam proses khusus yang dirancang untuk memberi negara kesempatan untuk mempresentasikan tindakan yang telah mereka lakukan, dan apa yang telah mereka lakukan, untuk memajukan hak asasi manusia. Proses ini dikenal sebagai Tinjauan Berkala Universal.
Dikutip dari un.org, 14 anggota Dewan Hak Asasi Manusia baru adalah Armenia, Brasil, Jerman, Indonesia, Jepang, Libya, Kepulauan Marshall, Mauritania, Namibia, Belanda, Polandia, Republik Korea, Sudan dan Venezuela.
Sebelumnya, Indonesia telah tiga kali terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia yaitu untuk periode 2007-2010, 2011-2014 (184 suara), dan 2015-2017 (152 suara), menurut Kemlu RI. Indonesia juga sebagai anggota pendiri Dewan Hak Asasi Manusia pada periode 2006-2007. Indonesia akan mulai menjabat Dewan HAM PBB per Januari 2020.