TEMPO.CO, Jakarta - Abu Baharin Abu Bakar, 34 tahun, memenangkan gugatan hukum melawan rumah sakit Melaka pada Kamis, 17 Oktober 2019 dan berhak atas uang ganti-rugi sebesar RM1.3 juta atau Rp 4,3 miliar. Namun kemenangan gugatan hukum itu tak membuat Baharin tersenyum sedikit pun.
Dikutip dari asiaone.com, Jumat, 18 Oktober 2019, Baharin kehilangan salah satu kakinya ketika sebuah prosedur operasi berjalan salah. Kejadian ini membuatnya mengajukan gugatan hukum.
"Uang tak bisa membeli kebahagiaan," kata Baharin, saat putusan dibacakan.
Baharin tinggal di Klebang, Melaka, Malaysia. Dia mengaku sangat merindukan kehidupan bersama istrinya sebelum kakinya diamputasi pada 2015.
"Saya ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mengalami sakit di area tempurung lututnya pada 2015 setelah jatuh dari motor empat tahun lalu. Namun yang terjadi, saya malah kehilangan kaki saya," kata Baharin.
Menurutnya, prosedur operasi yang harus dijalaninya ada yang salah. Walhasil, ketika keluar dari ruang operasi, dia sudah kehilangan salah satu kakinya. Baharin tidak menjelaskan rinci kesalahan prosedur yang dimaksud.
Setelah kejadian ini, hubungan Baharin dengan istrinya jadi merenggang. Baharin mengaku sudah menerima keadaan ini sebagai takdir dan sekarang dia tinggal bersama keluarga angkatnya.
Baharin berterima kasih kepada pengacaranya V. Gobi karena telah memberi dorongan dan dukungan ketika dia kalah di pengadilan tingkat pertama pada 2018. Namun di pengadilan banding, Hakim Elisabet Paya Wan mengabulkan gugutan Baharin, termasuk mendapatkan uang kompensasi untuk biaya kaki palsu dan hilangnya pendapatan karena kesalahan rumah sakit.