TEMPO.CO, Johannesburg – Bekas Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, akan menjalani pengadilan dalam kasus korupsi terkait transaksi pembelian senjatan senilai US$2.5 miliar atau sekitar Rp35 triliun.
Ini terjadi setelah pengadilan menolak permohonannya agar tidak terkena penuntutan pada Jumat, 11 Oktober 2019.
"Hakim Jerome Mnguni dari Pengadilan Tinggi Pietermaritz memutuskan pengadilan atas Zuma berlangsung pada 15 Oktober 2019," begitu dilansir Reuters pada Jumat, 11 Oktober 2019.
Zuma berkuasa dari 2009 – 2018. Dia mengajukan permohonan agar tidak terkena tuntutan hukum. Ada 16 tuntutan hukum atas Zuma yaitu penipuan, melakukan bisnis tidak jujur, dan pencucian uang.
Ini semua terkait dengan kesepakatan pembelian senjata dari Eropa senilai 30 miliar rand Afrika Selatan untuk tentara nasional Afrika Selatan pada 1990.
Politisi sepuh berusia 77 tahun ini membantah melakukan tindak kriminal dan mengklaim telah menjadi korban politik perburuan penyihir atau witch hunt.
Tuntutan hukum atas Zuma ini sebenarnya telah muncul sejak sepuluh tahun lalu. Namun, Otoritas Penuntutan Nasional Afrika Selatan mengesampingkan tuntutan hukum ini karena Zuma maju sebagai calon Presiden pada 2009.
Setelah pemilu selesai, para musuh politiknya melawan dengan pertempuran hukum yang panjang agar semua tuntutan hukum itu kembali diaktifkan dan berhasil mendapatkan persetujuan pengadilan pada 2016.
Media Businesslive melansir Pengadilan Tinggi Petermaritzburg memproses izin yang mengabulkan permohonan digelarnya persidangan kasus korupsi yang melibatkan Jacob Zuma dengan relatif cepat. Jika terbukti bersalah, Zuma bisa menghadapi hukuman penjara selama sekitar 25 tahun.