Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Poin Soal UU Darurat Hong Kong

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pekerja kantor anti-pemerintah mengenakan topeng menghadiri protes waktu makan siang, setelah media lokal melaporkan larangan yang diharapkan atas masker wajah di bawah hukum darurat, di Central, di Hong Kong, Cina, 4 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu
Pekerja kantor anti-pemerintah mengenakan topeng menghadiri protes waktu makan siang, setelah media lokal melaporkan larangan yang diharapkan atas masker wajah di bawah hukum darurat, di Central, di Hong Kong, Cina, 4 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu
Iklan

TEMPO.COHong Kong – Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan penggunaan kembali undang-undang darurat untuk meredam demonstrasi yang kerap berakhir dengan kerusuhan.

UU Darurat ini dibuat pada 1922 dan telah sekitar 50 tahun tidak digunakan. Beleid ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat sejumlah aturan yang dianggap perlu untuk keamanan masyarakat.

Berikut ini 3 hal mengenai UU Darurat ini seperti dilansir Channel News Asia:

  1. Larangan Topeng

Selama empat bulan terakhir terjadi protes massal di Hong Kong, yang menolak legislasi ekstradisi. Banyak demonstran menggunakan penutup wajah atau topeng untuk menutupi identitasnya. Ini dilakukan agar mereka tidak dikenali oleh polisi dan menjadi sasaran penangkapan. Penggunaan masker wajah juga dilakukan demonstran untuk mengurangi dampak gas air mata yang kerap ditembakkan polisi untuk membubarkan massa.

Aturan UU Darurat melarang warga mengenakan masker selama demonstrasi atau parade. Pelanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara selama sekitar setahun.

Namun, warga Hong Kong masih diizinkan untuk mengenakan topeng wajah di jalanan karena ini menjadi praktek umum sejak terjadinya wabah SARS pada 2003.

Hanya saja, polisi memiliki kewenangan untuk meminta orang membuka masker wajahnya dengan ancaman hukuman enam bulan.

 
  1. Efeknya

Munculnya larangan ini terjadi di tengah eskalasi demonstrasi pro-Demokrasi oleh warga Hong Kong. Aksi unjuk rasa juga kembali terjadi pada Jumat malam pasca pengumuman UU Darurat pada siang hari oleh Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU Darurat ini tidak digunakan selama 52 tahun terakhir. Dan ini pertama kalinya UU ini kembali digunakan sejak Inggris mengembalikan Hong Kong ke Cina pada 1997.

UU Darurat juga memungkinkan kepala eksekutif untuk mengeluarkan aturan tanpa perlu melalui proses konsultasi di parlemen. Para pengritik menyebut ini kemunduran bagi pusat industri keuangan di Asia ini, yang selama ini dikenal memiliki sistem hukum yang terpercaya.

UU Darurat ini pertama kali diterapkan oleh penguasa Inggris pada 1922 untuk meredam pemogokan massal oleh para nelayan dan pelaut di Hong Kong karena memprotes gaji yang kecil.

 
  1. Sanksi

UU Darurat ini mengatur sejumlah sanksi dari mulai denda sekitar 25 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp45 juta hingga sanksi penjara selama satu tahun. Ini terutama berlaku bagi para pengguna tutup wajah atau masker saat demonstrasi.

Namun, ada pengecualian bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan penutup wajah. Warga juga diizinkan menggunakan penutup wajah jika itu terkait dengan ketentuan agama yang dianut. Aturan ini juga mengecualikan penggunaan masker wajah diizinkan bagi profesi tertentu karena kepentingan tugas tertentu.

Jika polisi meminta warga Hong Kong mencopot masker karena diduga mencoba menghindari identifikasi, maka warga harus mengikutinya. Jika melanggar, warga terkena ancaman sanksi dana $10 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp18 juta atau hukuman penjara selama enam bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

8 jam lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

6 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

6 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

6 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

11 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

13 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong