TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Manajemen perusahaan jasa transportasi online Grab bakal mengajukan keberatan terhadap denda yang dijatuhkan badan regulator kompetisi Malaysia.
Badan regulator menyatakan mengenakan denda sekitar US$20.53 juta atau sekitar Rp290 miliar untuk layanan transportasi Grab dari Singapura.
Badan regulator menilai Grab menerapkan ketentuan yang membatasi persaingan bagi para pengendaranya.
Komisi Kompetisi Malaysia menyatakan Grab telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar lokal dengan mencegah pengendara atau sopir mobil menyediakan layanan iklan bagi perusahaan pesaingnya.
“Komisi menyatakan ketentuan pembatasan itu memiliki efek mengganggu kompetisi di dalam pasar yang berbasiskan multi-platform,” kata Iskandar Ismail, ketua Komisi Kompetisi, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis, 3 Oktober 2019.
Soal ini, manajemen Grab mengaku terkejut dengan putusan komisi. Ini karena sudah menjadi praktek bisnis umum bagi perusahaan untuk menentukan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga yang bisa dipasang di platformnya dan disesuaikan dengan selera konsumen.
“Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah memenuhi UU Kompetisi 2010,” kata juru bicara Grab seperti dilansir Reuters. Perusahaan akan menanggapi keputusan komisi secara tertulis pada 27 November 2019.
Komisi juga mengenakan denda harian sebesar 15 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp51 juta mulai Kamis kemarin jika Grab gagal mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi ini seperti yang diarahkan oleh komisi terkait kompetisi terbuka.
Iskandar mengatakan manajemen Grab memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengajukan keberatan terhadap putusan komisi sebelum keputusan final dikeluarkan.
Pada 2018, komisi juga telah mengatakan akan memonitor Grab soal perilaku anti-kompetisi setelah melakukan akuisisi terhadap perusahaan teknologi transportasi Uber Technologies cabang Asia Tenggara pada Maret 2018.
Malaysia menjadi negara ketiga yang mengenakan sanksi kepada Grab. Sebelumnya, otoritas pemantau kompetisi Singapura juga mengenakan denda kepada Grab dan Ubier karena melakukan merger.
Lalu, otoritas Filipina juga mengenakan denda dan mengritik manajemen Grab karena melakukan merger terlalu cepat dan terjadinya penurunan kualitas layanan.