TEMPO.CO, Beijing – Pemerintah Cina bakal menandatangani perjanjian senjata internasional, yang telah ditolak Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, mengatakan negaranya memiliki tanggung jawab untuk meneken perjanjian ini kepada masyarakat internasional.
Saat ini ada 104 negara yang telah menandatangani perjanjian ini dan disetujui oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2013.
Perjanjian senjata internasional ini mengatur lalu lintas perdagangan senjata global senilai US$70 miliar atau sekitar Rp994 triliun. Perjanjian internasional ini juga mengatur agar senjata tidak jatuh ke tangan para pelanggar Hak Asasi Manusia.
“Cina telah memulai proses legal domestik untuk bergabung dengan Perjanjian Perdagangan Senjata,” kata Wang Yi seperti dilansir Reuters pada Sabtu, 28 September 2019.
Kemenlu Cina mengatakan negaranya bakal bergabung secepatnya dengan perjanjian ini pasca pernyataan Wang Yi. Kemenlu mengatakan Cina bertekad mendukung semangat tata kelola perdagangan senjata global dan mendukung prinsip multilateralisme.
Kemenlu Cina mengklaim pemerintahnya menekankan pentingnya penanganan senjata ilegal dan penyalahgunaannya. Pemerintah Cina juga mendukung tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian itu.
Sikap Cina ini muncul pasca menguatnya perang dagang dengan AS. Cina kerap mengritik AS karena menarik diri dari perjanjian internasional dan tidak mau mengikuti aturan internasional serta prinsip multilateralisme.
Cina menjadi eksportir kelima senjata global antara 2014 – 2018 menurut lembaga Stockholm Internationl Peace Research Institute. Namun, Cina tidak pernah merilis data ekspor senjata tiap tahun. Pakistan dan Bangladesh menjadi negara pembeli senjata terbesar Cina.