TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Korea Selatan membuka penyelidikan setelah melakukan aborsi terhadap perempuan yang salah.
Pada 7 Agustus, seorang pasien hamil dengan janin berusia 6 minggu telah pergi ke klinik di distrik Gangseo di Seoul, menurut polisi Gangseo.
Baca Juga:
Di klinik tersebut, ada malpraktik kesalahan membaca grafik medis dan kegagalan untuk memeriksa identitas pasien sehingga dokter melakukan aborsi terhadap pasien yang salah.
Menurut laporan CNN, yang dikutip pada 25 September 2019, dokter dan perawat yang bertanggung jawab sedang diselidiki, dan kasus malpraktik itu akan segera dikirim ke kantor kejaksaan.
"Dokter dan perawat telah mengakui kesalahan mereka," kata seorang pejabat polisi. Mereka sekarang dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan tubuh.
Menurut kantor berita Korea Selatan, Yonhap, pasien seharusnya menerima suntikan nutrisi di klinik. Perawat itu diduga menyuntiknya dengan anestesi tanpa mengkonfirmasi identitasnya, dan dokter itu melakukan aborsi tanpa memeriksa identitasnya. Pasien tidak mengetahui atau tidak diberitahu terlebih dahulu tentang prosedurnya.
Aksi protes menuntut larangan aborsi atau pengguguran kandungan dicabut di Korea Selatan digelar di plaza Gwanghamun, Seoul, 7 April 2019. [CNN]
Dikutip dari New York Times, An Chan-su, seorang penyelidik polisi, menolak untuk mengkonfirmasi laporan berita lokal bahwa aborsi yang tidak disengaja terjadi setelah grafik medis bercampur dan perempuan itu dikira sebagai pasien lain yang ingin melakukan aborsi setelah keguguran.
Pada April Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mencabut undang-undang berusia 66 tahun yang mengkriminalisasi aborsi, yang sebelumnya dapat dihukum hingga dua tahun penjara. Mahkamah Konstitusi memberi parlemen sampai akhir tahun 2020 untuk merevisi undang-undang tersebut.
Di bawah hukum saat ini, seorang perempuan yang melakukan aborsi juga dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda hingga 2 juta won atau Rp 24 juta. Aborsi legal dalam keadaan luar biasa, termasuk pemerkosaan, inses atau ketika kesehatan perempuan berisiko.
Namun, dokter hanya dapat didakwa ketika mereka melakukan aborsi dengan sengaja, bukan karena kesalahan, kata polisi. Undang-undang saat ini juga tidak menganggap janin sebagai manusia sehingga tuduhan pembunuhan tidak disengaja tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Meskipun ada larangan aborsi, praktiknya meluas dan hukum jarang ditegakkan. Pada tahun 2017 saja, 49.700 aborsi terjadi, di mana hampir 94 persen dilakukan secara ilegal, menurut perkiraan yang dikeluarkan oleh Institut Kesehatan dan Sosial Korea yang dikelola pemerintah, meski angka aborsi sebenarnya mungkin lebih tinggi menurut kelompok sipil.