TEMPO.CO, Jakarta - Tamang Dawa, 42 tahun, biksu asal Nepal yang sedang mengembara, tersangkut kasus hukum di Singapura atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Geylang.
Pengadilan distrik Geylang pada Selasa, 24 September 2019, menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Dawa setelah menyatakannya bersalah atas tuduhan penganiayaan. Jaksa penuntut Ashraf Hassan mengatakan Dawa masuk ke Singapura sebagai turis pada 6 Juli 2019. Dia ingin memperbaharui visanya di Singapura supaya bisa melanjutkan perjalanan ke Taiwan untuk tujuan ibadah.
Menurut Dawa, dia mengkonsumsi enam gelas bir di sebuah gerai kopi sebelum dituduh melakukan tindak kekerasan pada korban. Ketika itu pada 11 Juli 2019, dia berjalan dekat area sebuah hotel di Geylang sekitar pukul 11.30 malam dan seorang perempuan memberikan tanda agar Dawa singgah ke kedainya.
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Identitas perempuan korban penganiayaan tidak dipublikasi. Situs asiaone.com pada Kamis, 25 September 2019 mewartakan perempuan itu membuka warung dadakan di area Geylang. Namun dokumen di pengadilan tidak mengungkap apa yang dijualnya di warungnya tersebut.
Di pengadilan diungkap Dawa berjalan menuju meja perempuan tersebut dan perempuan itu mulai memperlihatkannya sesuatu. Ketika perempuan itu berbicara dengan Dawa, secara mengejutkan dia meremas payudara perempuan itu. Dengan reflek, tangan perempuan itu menepis tangan Dawa dan berteriak ke arah laki-laki yang duduk tak jauh dari mereka.
Perempuan itu menangis keras hingga menarik perhatian orang-orang yang lewat dan memancing penasaran mereka akan apa yang terjadi. Dawa lalu ditahan.
Pengacara Dawa, Josephus Tan dan Cory Wong dari firma hukum Invictus Law Corporation, mengatakan kepada Hakim Distrik Geylang, Jasvender Kaur, kliennya sangat menyesal dan memohon agar hukum penjara ini tidak lebih dari lima bulan.
"Klien kami menyesal dan merenungi perbuatannya karena telah mencoreng profesi biksu Nepal dan semua yang telah dilakukannya," kata Tan.
Untuk tindakan penganiayaan, Dawa sebenarnya terancam hukuman hingga dua tahun penjara. Biksu itu juga bisa dijatuhi hukuman denda atau cambuk.