TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan perkebunan asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), mengkonfirmasi bahwa ada kebakaran hutan di salah satu perkebunannya di Riau.
Menurut KLK, dikutip dari The Star, 15 September 2019, titik api membakar 2,8 hektar di perkebunan seluas 14.400 hektar yang dikelola oleh anak perusahaannya PT Adei Plantation and Industry. Perusahaan perkebunan juga mengkonfirmasi bahwa 4.25 hektar perkebunan, termasuk area isolasi, telah ditutup untuk penyelidikan oleh pihak berwenang Indonesia.
"Titik api muncul selama musim kemarau akut yang parah di mana hujan hanya tercatat pada dua dari 60 hari terakhir. Titik api itu berhasil dipadamkan pada hari yang sama melalui upaya 120 personel pemadam kebakaran kami sendiri, dibantu oleh 11 excavator dan pompa Shibaura (air pemadam kebakaran portabel)," kata KLK kemarin.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar telah mengatakan bahwa sebidang tanah milik PT Adei di Kabupaten Pelalawan di Riau ditutup pada hari Rabu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini telah menyegel total 43 lahan yang terlibat dalam kebakaran lahan dan kebakaran hutan. Lima di antaranya merupakan lahan konsesi asing, yakni milik pengusaha asal Malaysia dan Singapura.
Hal ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Jumat 13 September 2019. "Yang disegel itu kemarin di Kalbar ada 4 perusahaan dari Singapore dan Malaysia, kemudian di Riau 1 (korporasi) disegel dari Malaysia," kata dia, dikutip dari Bisnis.com
Sebanyak empat lahan konsesi di Kalimantan Barat yakni milik PT Sukses Karya Hutani dan PT Rafi Kamajaya Abadi dari Malaysia. Lalu PT Hutan Ketapang Industri dan PT Setia Agro Mandiri dari Singapura. Sementara di Riau, lahan konsesi PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup) asal Malaysia.
Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat, 13 September 2019. Penyegelan lahan ini untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. ANTARA/Hadly Vavaldi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan hingga hari ini, total ada 42 lahan konsesi yang disegel dari sebelumnya 29 lahan konsesi. Artinya, ada tambahan 13 lahan konsesi yang dilakukan penyegelan.
Sementara pihak KLK mengatakan PT Adei akan terus memberikan dukungan penuh kepada kementerian dalam penyelidikan.
Ini bukan pertama kalinya PT Adei mengalami masalah dengan pihak berwenang atas kebakaran hutan.
Pada tahun 2014, PT Adei didenda Rp 1,5 miliar, sementara manajer umum perusahaan itu, warga negara Malaysia, dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia yang menyebabkan kabut asap hebat di Malaysia dan Singapura. Manajer itu juga didenda Rp 2 miliar.
Pada Jumat, Sime Darby Plantation Bhd (SDP) dan IOI Corporation Bhd membantah laporan media yang mengklaim bahwa pemerintah Indonesia telah menutup tanah anak perusahaan Indonesia mereka atas dugaan kebakaran hutan yang menjadi penyebab masalah kabut asap yang di Indonesia, Malaysia dan Singapura.