TEMPO.CO, Jakarta - Hassa binti Salman, 42 tahun, putri Kerajaan Arab Saudi, pada Kamis, 12 September 2019, divonis hukuman percobaan 10 bulan oleh pengadilan Prancis. Hassa binti Salman tersandung kasus hukum setelah memerintahkan seorang pengawal untuk memukul seorang pekerja di rumahnya di Paris, Prancis pada 2016.
Selain hukuman percobaan, Hassa binti Salman, juga diharuskan membayar denda sebesar 10 ribu euro atau sekitar Rp154 juta. Hukuman ini lebih berat daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut, yang menuntut hukuman enam bulan dan denda 5000 euro atau sekitar Rp77 juta.
Hassa binti Salman diadili secara in absentia menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada Desember 2017. Dia tidak muncul dalam persidangan sejak pengadilan dimulai pada Juli 2019.
Hassa binti Salman adalah kakak prempuan Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi. Dia diduga menginstruksikan pengawalnya yang bernama Rani Saidi untuk memukul dan menahan Ashraf Eid, yakni seorang tukang ledeng yang bekerja di rumahnya.
Sedangkan Saidi yang hadir di persidangan, juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5 ribu euro. Vonis itu sesuai dengan rekomendasi para jaksa penuntut.
Menurut pengacara Eid, Georges Karouni, pada kejadian itu Eid dipanggil ke lantai lima rumah Hassa binti Salman untuk memperbaiki wastafel yang rusak. Dia lalu mengambil sejumlah foto area toilet. Saat sedang memotret, Hassa bint Salman marah ketika tahu ada bayangan dirinya di kamera.
Walhasil, Eid diikat dan diperintah untuk mencium kaki sang putri. Eid berkata bahwa dia diizinkan meninggalkan apartemen beberapa jam setelahnya dalam kondisi ponselnya sudah dihancurkan. Saat yang sama, Hassa binti Salman berteriak, 'Bunuh dia, dia tak pantas hidup.'
Emmanuel Moyne, pengacara putri kerajaan Arab Saudi itu dan pengawalnya mengatakan keduanya akan mengadukan banding atas putusan pengadilan itu. Mereka menganggap kasus ini didasarkan pada tuduhan yang tidak berdasar. Sebaliknya, mereka mempertanyakan sikap Eid, yang mengajukan tagihan 21 ribu euro atau sekitar Rp 324 juta untuk pekerjaan perbaikan pipa tersebut beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
REUTERS - MEIDYANA ADITAMA WINATA