TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Belfast di Irlandia Utara pada Kamis, 12 September 2019, menghentikan sebuah kasus yang menyatakan bahwa keluarnya Inggris dari Uni Eropa tanpa kesepakatan atau no-deal Brexit bertentangan dengan perjanjian damai Irlandia Utara 1998. Pengadilan dalam putusannya mengatakan kasus yang diajukan ini bersifat politis dan bukan untuk pengadilan sehingga kasus dihentikan.
Dikutip dari reuters.com, Jumat, 13 September 2019, kasus yang diputuskan pengadilan tinggi Belfast itu adalah satu dari serangkaian upaya untuk menentang strategi Perdana Menteri Inggris Boris Johnson soal Brexit. Johnson mengatakan Inggris harus meninggalkan Uni Eropa pada 31 Oktober 2019, dalam kondisi dengan atau tanpa kesepakatan.
Wali Kota London, Sadiq Khan, bergabung dengan pengunjuk rasa dalam demonstrasi anti-Brexit, di pusat Kota London, Inggris, Sabtu, 20 Oktober 2018. REUTERS/Simon Dawson
Sebelumnya pada Rabu, 11 September 2019, pengadilan tinggi Skotlandia dalam putusannya menyebut keputusan Johnson untuk membekukan sementara parlemen Inggris selama lima pekan melanggar hukum dan harus dibatalkan.
Menurut Raymond McCord, aktivis HAM yang merupakan satu dari tiga pendukung kasus Irlandia Utara, pihaknya akan mengupayakan gugatan lain terhadap pemerintah Inggris. Pengacara McCord mengatakan pihaknya sudah beragumen di persidangan kalau no-deal Brexit akan melanggar kesepakatan Good Friday pada 1998 yang menciptakan perdamaian di Irlandia Utara. Akan tetapi, hakim Bernard McCloskey, mengatakan kasus ini bersifat politis, sebuah domain terlarang yang tidak dapat dibenarkan.
"Saya mempertimbangkan karakterisasi pokok persoalan dari proses-proses ini secara inheren dan politisasi telah menjadikan kasus ini di luar perselisihan yang masuk akal. Hampir semua bukti yang dikumpulkan milik dunia politik, baik nasional maupun supra-nasional, ”kata McCloskey, dalam putusannya soal Brexit.