TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyetujui penundaan kenaikan tarif atas impor senilai US$250 milliar atau sekitar Rp3.500 triliun dari Cina.
Penundaan ini berlaku dari 1 Oktober dari 15 Oktober 2019 sebagai bentuk iktikad baik.
“Kami telah setuju sebagai bentuk iktikad baik untuk memindahkan kenaikan tarif atas impor barang US$250 miliar (25 – 30 %) dari 1 Oktober ke tanggal 15,” kata Trump lewat cuitan seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis, 12 Kamis 2019.
Trump mengatakan permintaan penundaan itu berasal dari Wakil Perdana Menteri Cina, Liu He.
Trump mengatakan penundaan ini juga terkait perayaan hari proklamasi Cina yang ke 70 tahun.
Tarif ini bakal naik dari 25 persen menjadi 30 persen untuk impor barang asal Cina. Kedua negara terlibat perang dagang sejak Juli 2018 dengan masing-masing menaikkan tarif impor.
Langkah AS ini dilakukan setelah Cina mengumumkan akan mengecualikan sejumlah produk AS dari kenaikan tarif. Ini merupakan upaya Cina menjelang digelarnya pertemuan tingkat tinggi.
Namun, langkah pengecualian ini tidak termasuk produk pertanian yang merupakan produk bernilai besar dalam ekspor AS ke Cina.
Pengecualian ini akan berlaku sejak 17 September 2019 dan berlaku selama setahun. Juru runding Amerika dan Cina mengatakan akan bertemu di Washington pada 1 Oktober 2019.