Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR AS Upayakan Pemakzulan Donald Trump Melalui Dugaan Korupsi

image-gnews
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berpidato State of the Union di hadapan sesi gabungan Kongres pada Selasa, 5 Februari 2019. Ketua Fraksi Partai Drmokrat, Nancy Pelosi, duduk di belakang Trump memperhatikan. Reuters
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berpidato State of the Union di hadapan sesi gabungan Kongres pada Selasa, 5 Februari 2019. Ketua Fraksi Partai Drmokrat, Nancy Pelosi, duduk di belakang Trump memperhatikan. Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Demokrat akan mengupayakan pemakzulan dengan memperluas penyelidikan dugaan korupsi Donald Trump.

Tidak terpengaruh oleh dukungan publik yang lemah terhadap pemakzulan, anggota parlemen Demokrat dan pembantu telah membuat rentang jadwal empat bulan persidangan dan argumen pengadilan yang kuat yang mereka harapkan akan memberikan bukti bahwa mereka perlu secara kredibel menggambarkan Trump sebagai korup dan menyalahgunakan kekuasaannya.

Di luar upaya presiden untuk menghalangi penyelidikan penasihat khusus Robert Mueller, Demokrat juga berencana untuk menyelidiki peran Trump dalam pembayaran uang tutup mulut kepada dua perempuan yang mengatakan bahwa mereka berhubungan seks dengan Trump.

Demokrat juga akan menyelidiki laporan bahwa Trump menjanjikan pengampunan kepada pejabat yang bersedia melanggar hukum untuk menerapkan kebijakan imigrasi kerasnya. Demokrat juga menuntut dokumen pekan lalu terkait dengan apakah properti resornya mendapat untung secara ilegal dari bisnis pemerintah.

"Perspektif pengawasan pusat sejauh ini telah difokuskan pada laporan Mueller," kata Perwakilan Jamie Raskin, Demokrat dari Maryland dan mantan profesor hukum konstitusi yang duduk di Komite Kehakiman DPR, dikutip dari New York Times, 9 September 2019.

"Kita perlu memperluas pekerjaan pengawasan untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang pelanggaran hukum pemerintahan," katanya.

Belum diketahui apakah agenda Demokrat akan menghasilkan suara DPR yang bisa memakzulkan seorang presiden untuk ketiga kalinya dalam sejarah Amerika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi bahkan para pendukung pemakzulan yang paling bersemangat mengakui bahwa waktu mungkin sudah pendek, dengan hanya sekitar 40 hari dalam sesi yang tersisa sebelum akhir tahun ini dan sejumlah masalah di Capitol Hill yang dapat menguras waktu dan energi tambahan.

Kongres harus mendanai pemerintah dalam beberapa minggu mendatang, dan anggota parlemen di kedua belah pihak menginginkan debat legislatif yang berarti atas kesepakatan perdagangan Trump dengan Meksiko dan Kanada, legislasi keselamatan senjata dan memperkuat keamanan pemilu.

Sebagian besar Demokrat di DPR sekarang secara pribadi setuju bahwa perilaku Trump membersihkan hambatan untuk pemungutan suara pemakzulan.

Minggu depan, Komite Kehakiman DPR siap untuk memilih resolusi yang menetapkan prosedur untuk penyelidikan sekarang untuk mempertimbangkan memakzulkan Presiden Donald Trump, sebuah langkah besar menuju memformalkan penyelidikan luasnya, menurut beberapa sumber yang akrab dengan upaya seperti dilaporkan CNN.

Pemungutan suara, yang diharapkan akan terjadi pada hari Rabu, akan menjabarkan aturan dasar untuk melakukan dengar pendapat setelah komite telah mengumumkan secara terbuka sedang mempertimbangkan merekomendasikan pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump. Proses ini akan mengikuti preseden yang ditetapkan pada tahun 1974 atas prosedur komite selama proses pemakzulan Presiden Richard Nixon saat itu.

Sumber mengatakan pada hari Jumat bahwa resolusi tersebut diharapkan untuk menjelaskan bahwa Ketua Jerry Nadler, seorang Demokrat New York, memiliki wewenang untuk mengadakan audiensi baik di tingkat komite penuh atau subkomite DPR AS sehubungan dengan pertimbangan pemakzulan Donald Trump.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

AHY menyatakan siap menyukseskan seluruh kebijakan dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

2 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."