TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Inggris sedang mempersiapkan sebuah langkah hukum jika Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mencoba menentang undang-undang agar keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit ditunda. Sejumlah anggota parlemen Inggris saat ini ingin agar Brexit yang harusnya angkat kaki dari Uni Eropa pada 31 Oktober 2019, ditunda dulu.
Langkah hukum itu sedang dipersiapkan sejumlah anggota parlemen, termasuk beberapa anggota parlemen dari Partai Konservatif yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Johnson pada pekan ini dari partai. Jalur hukum akan ditempuh jika diperlukan demi memakasakan agar RUU penundaan Brexit ini diberlakukan. Pemberitaan BBC menyebut pemerintah Inggris belum mau berkomentar soal ini.
Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 7 September 2019, sebuah RUU yang dibuat oposisi bakal mendesak Johnson agar meminta kepada Uni Eropa memperpanjang waktu kepergian Inggris dari organisasi terbesar di Benua Biru itu demi menghindari no-deal Bexit. RUU itu sudah disetujui anggota majelis tinggi Inggris pada Jumat, 6 September 2019 dan Ratu Elizabeth diperkirakan menanda tangani RUU itu menjadi sebuah undang-undang pada Senin, 9 September 2019.
Johnson menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris pada Juli 2019 setelah mantan Perdana Menteri Theresa May mengundurkan diri menyusul tiga kali kegagalan upayanya mengunci kesepakatan Brexit dengan parlemen Inggris. Inggris melakukan referendum keluar dari Uni Eropa pada 2016, namun keluarnya Inggris dari lembaga itu ternyata cukup pelik karena ada sejumlah kesepakatan yang harus disetujui banyak pihak.
Johnson sangat ingin negaranya keluar dari Uni Eropa per 31 Oktober 2019 dengan atau tanpa kesepakatan Uni Eropa. Dia pun meyakinkan tidak berniat mengupayakan sebuah perpanjangan waktu keluarnya Inggris dari lembaga itu. Bagi Johnson, lebih baik mati di parit, ketimbang menunda-nunda Brexit.