Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asia Bibi Minta Ada Investigasi di Tiap Kasus Penodaan Agama

image-gnews
Asia Bibi adalah ibu rumah tangga dengan lima anak yang telah dipenjara selama 8 tahun atau sejak 2010. Bibi yang beragama Kristen dituduh telah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam sebuah percekcokan dengan sejumlah tetangganya. Putusan pengadilan pada Rabu, 31 Oktober 2018 membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Sumber: news.sky.com
Asia Bibi adalah ibu rumah tangga dengan lima anak yang telah dipenjara selama 8 tahun atau sejak 2010. Bibi yang beragama Kristen dituduh telah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam sebuah percekcokan dengan sejumlah tetangganya. Putusan pengadilan pada Rabu, 31 Oktober 2018 membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Sumber: news.sky.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asia Bibi, ibu rumah tangga asal Pakistan yang dibebaskan pada 2018 atas tuduhan penodaan agama, mendesak agar dilakukannya investigasi yang sepatutnya pada kasus-kasus penodaan agama. Bibi dibebaskan dari penjara setelah menghabiskan waktu delapan tahun dipenjara.

“Harus ada mekanisme investigasi yang sesuai standar ketika menerapkan undang-undang ini. Kita tidak boleh menganggap setiap orang berdosa melakukan penodaan agama tanpa ada bukti,” kata Bibi, dalam wawancara pertamanya pada media setelah dibebaskan.

Dikutip dari samaa.tv, Minggu, 1 September 2019, Bibi menceritakan penderitaannya selama delapan tahun di penjara. Awalnya dia berusaha tegar, namun setelah anak-anaknya mengunjunginya di penjara Bibi mulai sering menangis dan nelangsa.

Asia Bibi [The Times]

Bibi, ibu lima anak dari Provinsi Punjab, dibawa keluar dari Pakistan setelah mendapat ancaman pembunuhan dari kelompok ekstremis di Pakistan yang menentang vonis bebas Bibi atas tuduhan penodaan agama. Di bawah hukum pidana Pakistan, pelanggaran penodaan agama dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bibi, yang seorang non-muslim, saat ini sudah tinggal di Kanada bersama anak-anaknya. Sebelumnya dia divonis hukuman mati pada 2010 setelah diduga menghina Nabi Muhammad.

Ketika itu, dia terlibat cekcok dengan para tetangganya yang beragama Islam. Mereka menolak minum air dari ember yang disentuh Bibi karena dia bukan Muslim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bibi meyakinkan dia tidak melakukan penodaan agama, dan kasus itu lebih ke masalah pribadi dengan temannya yang tidak suka padanya dan ingin membalas dendam. Pada 31 Oktober 2018, Mahkamah Agung Pakistan, menjatuhkan vonis bebas pada Bibi, dimana putusan ini memancing unjuk rasa di sejumlah kota di Pakistan dari kelompok-kelompok garis keras.

Dikutip dari france24.com, Minggu, 1 September 2019, penodaan agama secara luas didefinisikan sebagai ucapan yang tidak sopan mengenai Tuhan atau terhadap sesuatu yang disucikan. Sejumlah agama menganggap hal itu sebagai perbuatan kriminal terhadap agama.

Undang-undang penodaan agama umum berlaku di negara-negara mayoritas Islam, seperti negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara serta beberapa negara di kawasan Asia Selatan. Di beberapa negara seperti Afganistan, Iran, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi dan Somalia, para terduga pelaku penodaan agama bisa terancam hukuman mati.

Hukuman bagi para terduga penodaan agama juga berlaku di negara-negara Eropa. Vonis yang dijatuhkan mulai dari membayar denda sampai hukuman penjara. Situs france24.com menyebut ada 13 negara dan pemerintah negara bagian di Eropa yang masih memegang undang-undang penodaan agama, yakni Finlandia, Rusia, Skotlandia, Irlandia Utara, Jerman, Polandia, Switzerland, Austria, Italia, Montenegro, Yunani, Turki dan Siprus.        

Prancis pernah memberlakukan undang-undang penodaan agama hingga pada 1881, aturan itu sudah benar-benar dihapuskan dan tidak pernah dipulihkan kembali. Spanyol dan Portugal tidak punya undang-undang penodaan agama, namun memiliki undang-undang soal kebencian agama dan aturan hukum itu pun jarang sekali dipergunakan.

Sedangkan Inggris memiliki kondisi yang unik. Aturan soal penodaan agama sudah dihapuskan oleh pemerintah negara bagian England dan Wales pada 2008, namun masih berlaku di Skotlandia dan Irlandia Utara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

4 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

5 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Jerman Disebut Minta NATO Blokir Embargo Senjata PBB terhadap Israel

15 hari lalu

Annalena Baerbock bersama Armin Laschet  (kanan) dan Olaf Scholz (kiri)  berfoto sebelum debat televisi calon kanselir Jerman di Berlin,  12 September 2021. (Michael Kappeler/Pool via REUTERS)
Jerman Disebut Minta NATO Blokir Embargo Senjata PBB terhadap Israel

Menlu Jerman Annalena Baerbock disebut mendesak NATO untuk memblokir rancangan resolusi PBB yang menyerukan penghentian ekspor senjata ke Israel.


Risiko Genosida di Gaza, Dewan HAM PBB Rancang Resolusi Embargo Senjata Israel

16 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Risiko Genosida di Gaza, Dewan HAM PBB Rancang Resolusi Embargo Senjata Israel

Dewan HAM PBB akan mempertimbangkan rancangan resolusi pada Jumat 5 April 2024 yang menyerukan embargo senjata terhadap Israel.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Asif Ali Zardari Terpilih sebagai Presiden Pakistan, Mengenali Perjalanan Politiknya

39 hari lalu

Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. AFP/MUSTAFA OZER
Asif Ali Zardari Terpilih sebagai Presiden Pakistan, Mengenali Perjalanan Politiknya

Asif Ali Zardari mantan suami Benazir Bhutto yang dua kali menjabat perdana menteri Pakistan


Putusan Pengadilan Pakistan: Hukuman Gantung Zulfikar Ali Bhutto Sewenang-wenang

44 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad, Pakistan. REUTERS/Akhtar Soomro
Putusan Pengadilan Pakistan: Hukuman Gantung Zulfikar Ali Bhutto Sewenang-wenang

44 tahun lalu, Zulfikar Ali Bhutto, ayah Benazir Bhutto, dihukum gantung dengang sewenang-wenang di bawah rezim militer Pakistan Jenderal Zia-ul-Haq.