TEMPO.CO, Jakarta - Saksi di Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan Najib Razak menerima pembayaran RM 1 juta atau Rp 3,3 miliar setelah pensiun sebagai perdana menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi) 1980.
Akuntan Natasha Rahimah Haryati Mohamad, 47 tahun, mengatakan dalam pernyataannya mengatakan pembayaran khusus dilakukan pada Mei 2018.
Karyawan Departemen Keuangan Perdana Menteri mengatakan hadiah itu adalah pembayaran satu kali setelah pensiun perdana menteri, seperti dikutip dari The Stars, 30 Agustus 2019.
Dia mengatakan Najib juga menerima pendapatan bulanan kotor sebesar RM 58.605,15 (Rp 197 juta) dari April 2009 hingga Mei 2018 melalui rekening Bank Affin.
Saksi penuntut kedua mengatakan ini selama pemeriksaan ketua oleh wakil jaksa penuntut umum Ahmad Akram Gharib pada hari pertama persidangan 1MDB Najib.
Ketika ditanya oleh pengacara Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, saksi mengatakan RM 58.605 adalah gajinya sebagai perdana menteri.
Sebelumnya, saksi membenarkan bahwa ia diminta oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia untuk menyerahkan slip gaji bulanan dan laporan penghasilan dari tahun 2006 hingga Mei 2018.
"Sebagai kepala Unit Klaim dan Remunerasi, saya bertanggung jawab atas pembayaran gaji kepada pegawai negeri dan staf administrasi di Departemen Perdana Menteri (JPM).
"Saya juga memiliki akses ke laporan pendapatan tahunan Najib dan slip gaji dari Januari 2006 hingga Mei 2018," katanya.
Sebelumnya, Deputi Sekretaris Jenderal Kabinet, Konstitusi, dan Urusan Antarpemerintah Datuk Dr Farizah Ahmad mengkonfirmasi posisi yang dipegang oleh Najib dari 2006 hingga 2018 termasuk menjadi menteri keuangan, menteri pertahanan, menteri pemuda dan olah raga, menteri pendidikan dan wakil perdana menteri.
Najib menghadapi empat tuduhan karena menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi, berjumlah RM 2,3 miliar atau Rp 7,7 triliun dari dana 1MDB dan 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan uang yang sama.
Najib Razak menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali jumlah atau nilai gratifikasi atau RM 10.000 (Rp 33,6 juta) atau lebih tinggi, jika terbukti bersalah.