TEMPO.CO, Jakarta - Putri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Nooryana Najwa, digugat Dinas Perpajakan Malaysia sebesar RM 10,3 juta atau Rp 35 miliar karena tidak membayar pajak penghasilan dari 2011 hingga 2017.
Nooryana Najwa mengatakan dia tidak pernah berpikir bahwa menjadi pemilik rumah bersama dengan suaminya dan uang yang diberikan suaminya untuk pengeluaran rumah tangga dapat dianggap sebagai pajak penghasilan.
Dikutip dari The Star, 27 Agustus 2019, dia mengatakan bahwa ketika Inland Revenue Board (IRB) mulai mengauditnya tahun lalu, dia menyerahkan semua bukti, termasuk dokumen transfer bank terperinci yang menunjukkan bahwa sebagian besar dari apa yang disebut penghasilan dari luar negeri adalah transfer dari keluarga suaminya.
"Saya juga memberikan bukti, menunjukkan bahwa mertua saya membeli rumah langsung menggunakan dana mereka dari luar negeri. Keluarga suami saya kemudian mendaftarkan saya sebagai pemilik bersama rumah itu.
"Entah bagaimana, tindakan mendaftarkan saya sebagai pemilik bersama dengan suami saya sekarang dianggap oleh pemerintah sebagai 'pajak penghasilan' saya.
"Dan ini merupakan bagian terbesar dari 'pajak yang harus dibayar', meskipun pembayaran untuk rumah itu bahkan tidak melewati saya," katanya di Facebook pada Selasa.
Dia mengklaim bahwa jumlah yang dikenakan pajak harus dibebaskan karena diberikan kepadanya oleh suaminya, Daniyar Kessikbayev dan keluarganya, yang ia klaim kaya secara mandiri.
Dia menunjukkan bahwa suaminya dan keluarganya telah kaya jauh sebelum dia bertemu mereka, dengan ibu mertuanya yang sebelumnya menikah dengan salah satu taipan terkaya Kazakhstan selama satu dekade.
Ibu Kessikbayev, sosialita Maira Kesikbayev, pernah menikah dengan pengusaha Kazakh, Bolat Nazarbayev, saudara lelaki mantan presiden negara itu, Nursultan Nazarbayev.
"Bagaimanapun, bahkan jika Anda menganggap pembayaran dari suami ke istri sebagai penghasilan, transfer ini dari luar negeri dan tidak boleh dikenakan pajak. Sebagian kecil dari penghasilan yang disebut ini juga wang hantaran (hadiah pernikahan dalam bentuk uang) serta hadiah dari keluarga dan teman."
"Pada usia 30 sekarang dan telah menghabiskan bertahun-tahun belajar dan bekerja sebentar di luar negeri, saya tidak pernah mengoperasikan bisnis di Malaysia dan tidak pernah menawar atau menerima kontrak pemerintah dalam bentuk apa pun," kata Nooryana.
Nooryana menuduh pemerintah sengaja mengejar seluruh keluarganya karena politik balas dendam dan meskipun dia tidak ingin membicarakannya secara terbuka.
"Saya tidak menyalahkan orang-orang di IRB karena saya tahu tangan mereka terikat karena ada politisi yang lebih tinggi yang merupakan dalang di balik ini," katanya seperti dikutip dari Malay Mail.
Pada 24 Juli, pemerintah mengajukan surat panggilan dan pernyataan klaim melalui IRB di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, yang menyebut Nooryana sebagai terdakwa.
Pernyataan Pengadilan Tinggi Malaysia di Shah Alam menuduh putri Najib Razak itu gagal menyerahkan Formulir Pengembalian Pajak Penghasilan Perorangan berdasarkan Pasal 77 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 untuk tahun-tahun penilaian 2011 hingga 2017.