TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Otoritas Malaysia menyita sekitar 3.7 ton narkoba berjenis ketamine dan kokain senilai US$161 juta atau sekitar Rp2.3 triliun.
Ini merupakan razia narkoba terbesar dalam sejarah Malaysia.
Saat ini, Malaysia menjadi titik transit pengiriman narkoba dengan penangkapan pengiriman methamphetamine atau sabu berjumlah besar pada 2018.
“Investigasi awal menunjukkan bahwa tersangka penyelundup narkoba akan mengekspor ini ke negara ketiga,” kata Paddy Abdul Halim, direktur jenderal Bea Cukai Malaysia, seperti dilansir Reuters pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Petugas menyita 467 kilogram ketamine, yang disimpan di sebuah rumah toko di Puncak Alam, yang terletak di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur.
Ini terjadi saat razia gabungan antara petugas Bea Cukai dan polisi pada 18 Agustus 2019.
Penemuan ini diikuti dengan penangkapan dan interogasi tersangka pengedar, yang menunjukkan tempat penyimpanan di toko lain. Toko kedua ini menyimpan 3.2 ton kokain.
Petugas mengatakan ketamine ini diyakini dikirim ke Malaysia dari Pakistan. Sedangkan kokain ini berasal dari Ekuador.
Otoritas keamanan menahan empat Malaysia dan 9 orang asing saat operasi.
Aljazeera melansir, UU Anti Obat-Obatan Berbahaya Malaysia, pelaku yang menyimpan 200 gram cannabis, 40 gram kokain, dan 15 gram heroin atau morfin beresiko terkena dakwaan penyelundupan narkoba dengan hukuman maksimal mati.