Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Membunuh, Pencari Suaka di Jerman Divonis 9 Tahun Penjara

image-gnews
Seorang warga negara Suriah yang mencari suaka ke Jerman divonis 9,5 tahun penjara karena diduga membunuh warga negara Jerman. Sumber: Matthias Rietschel/Pool via Reuters
Seorang warga negara Suriah yang mencari suaka ke Jerman divonis 9,5 tahun penjara karena diduga membunuh warga negara Jerman. Sumber: Matthias Rietschel/Pool via Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di kota Dresden, Jerman, pada Kamis, 22 Agustus 2019, menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara pada seorang laki-laki pencari suaka asal Suriah. Vonis dijatuhkan karena laki-laki itu telah melakukan penusukan terhadap seorang laki-laki di kota Chemnitz pada 2018 lalu, dimana peristiwa ini mendorong terjadinya kerusuhan terburuk di Jerman dalam beberapa dekade terakhir.

Putusan pengadilan Dresden ini dijatuhkan sepekan sebelum diselenggarakannya pemilu daerah, dimana Partai Alternatif sayap-kanan Jerman atau AfD diproyeksikan menang. Putusan pengadilan itu pun disambut positif oleh AfD.

Dikutip dari reuters.com, Kamis, 22 Agustus 2019, putusan pengadilan persis setahun sejak kejadian penusukan yang berdampak mendorong terjadinya aksi turun ke jalan memenuhi kota Chemnitz oleh ribuan simpatisan sayap kanan, termasuk para neo-Nazi. Aksi ini memicu bentrok dengan kelompok sayap kiri dan aparat kepolisian.

Laki-laki yang dijatuhi vonis itu diketahui bernama Alaa S, 24 tahun, warga negara Suriah. Menurut aturan hukum Jerman, dia didakwa dengan pasal pembunuhan.

Sedangkan korban pembunuhan adalah Daniel Hillig, laki-laki berdarah Kuba - Jerman. Dia tewas karena luka-luka yang dialaminya setelah ditusuk saat mendatangi sebuah acara festival di kota Chemnitz. Tidak dijelaskan detail alasan penusukan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alaa juga didakwa telah menciderai dengan luka cukup serius pada korban lain bernama Dimitri M. Berbeda dengan Hillig, nyawa Dimitri tertolong.

"Pelaku dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan dan melukai tubuh dengan sangat mengerikan. Atas perbuatannya itu, pelaku dihukum penjara 9 tahun dan enam bulan," kata juru bicara pengadilan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut menuntut Alaa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pengacara terdakwa yang sebelumnya menyerukan agar kliennya dibebaskan, berpandangan tidak ada cukup bukti bahwa kliennya melakukan penusukan pada korban sehingga atas putusan ini mereka akan mengajukan keberatan ke pengadilan banding di Jerman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

1 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.


Cerita Turis Indonesia ke Suriah di Tengah Perang Israel Hizbullah

1 hari lalu

Ricky Suhendar, WNI yang berwisata ke Suriah di tengah perang Israel Hizbullah. Ricky berfoto di Citadel, Aleppo, Suriah. (ISTIMEWA)
Cerita Turis Indonesia ke Suriah di Tengah Perang Israel Hizbullah

Ricky Suhendar, seorang turis asal Indonesia nekat berwisata ke Suriah di tengah membaranya perang dengan Israel.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Kanselir Olaf Scholz: Jerman Segera Kirimkan Lebih Banyak Senjata ke Israel

1 hari lalu

Kanselir Jerman Olaf Scholz. REUTERS/Annegret Hilse
Kanselir Olaf Scholz: Jerman Segera Kirimkan Lebih Banyak Senjata ke Israel

Jerman akan segera memasok lebih banyak senjata ke Israel, kata Kanselir Olaf Scholz


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Israel Sebut Anggota Hizbullah yang Dibunuh di Suriah adalah Mata-mata

2 hari lalu

Tim penyelamat dan warga memeriksa lokasi serangan Israel yang menghantam sebuah gedung, di tengah permusuhan Hizbullah dan Israel, di kota Wardaniyeh, Lebanon, 9 Oktober 2024. Empat orang tewas dan sedikitnya 10 lainnya cedera dalam serangan udara Israel di kota Wardaniyeh, Lebanon selatan. REUTERS/Stringer
Israel Sebut Anggota Hizbullah yang Dibunuh di Suriah adalah Mata-mata

Israel menyebut telah membunuh anggota Hizbullah yang dituduh sebagai pembocor informasi ke pemerintah Suriah.


ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina

2 hari lalu

Tampak luar Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw
ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina

ICC secara resmi meminta LSM dan institusi lain menggunakan istilah "Negara Palestina" menggantikan istilah "Palestina"


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024