TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di kota Dresden, Jerman, pada Kamis, 22 Agustus 2019, menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara pada seorang laki-laki pencari suaka asal Suriah. Vonis dijatuhkan karena laki-laki itu telah melakukan penusukan terhadap seorang laki-laki di kota Chemnitz pada 2018 lalu, dimana peristiwa ini mendorong terjadinya kerusuhan terburuk di Jerman dalam beberapa dekade terakhir.
Putusan pengadilan Dresden ini dijatuhkan sepekan sebelum diselenggarakannya pemilu daerah, dimana Partai Alternatif sayap-kanan Jerman atau AfD diproyeksikan menang. Putusan pengadilan itu pun disambut positif oleh AfD.
Dikutip dari reuters.com, Kamis, 22 Agustus 2019, putusan pengadilan persis setahun sejak kejadian penusukan yang berdampak mendorong terjadinya aksi turun ke jalan memenuhi kota Chemnitz oleh ribuan simpatisan sayap kanan, termasuk para neo-Nazi. Aksi ini memicu bentrok dengan kelompok sayap kiri dan aparat kepolisian.
Laki-laki yang dijatuhi vonis itu diketahui bernama Alaa S, 24 tahun, warga negara Suriah. Menurut aturan hukum Jerman, dia didakwa dengan pasal pembunuhan.
Sedangkan korban pembunuhan adalah Daniel Hillig, laki-laki berdarah Kuba - Jerman. Dia tewas karena luka-luka yang dialaminya setelah ditusuk saat mendatangi sebuah acara festival di kota Chemnitz. Tidak dijelaskan detail alasan penusukan.
Alaa juga didakwa telah menciderai dengan luka cukup serius pada korban lain bernama Dimitri M. Berbeda dengan Hillig, nyawa Dimitri tertolong.
"Pelaku dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan dan melukai tubuh dengan sangat mengerikan. Atas perbuatannya itu, pelaku dihukum penjara 9 tahun dan enam bulan," kata juru bicara pengadilan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut menuntut Alaa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pengacara terdakwa yang sebelumnya menyerukan agar kliennya dibebaskan, berpandangan tidak ada cukup bukti bahwa kliennya melakukan penusukan pada korban sehingga atas putusan ini mereka akan mengajukan keberatan ke pengadilan banding di Jerman.