TEMPO.CO, Jakarta - Presiden AS Donald Trump mengatakan ingin mengakhiri hak kewarganegaraan bagi anak-anak imigran ilegal yang lahir di Amerika Serikat.
"Kami melihat hak kewarganegaraan dari lahir dengan sangat serius, tempat Anda memiliki bayi di tanah kami, Anda berjalan melintasi perbatasan, memiliki bayi - selamat, bayi itu sekarang adalah warga negara AS...Sejujurnya itu konyol," kata Trump di Gedung Putih pada Rabu, seperti dikutip dari Reuters, 22 Agustus 2019.
Presiden Trump pernah mengatakan kepada situs berita Axios pada Oktober 2018 bahwa ia akan mengakhiri hak kewarganegaraan dari kelahiran melalui perintah eksekutif. Para ahli mengatakan tindakan seperti itu akan bertentangan dengan Konstitusi AS.
Amandemen ke-14 Konstitusi, disahkan setelah Perang Sipil untuk memastikan bahwa orang kulit hitam Amerika memiliki hak kewarganegaraan penuh, memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat.
Sejak itu secara rutin ditafsirkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada sebagian besar orang yang lahir di Amerika Serikat, apakah orang tua mereka adalah warga negara Amerika atau secara hukum tinggal di Amerika Serikat.
Pernyataan Trump muncul ketika pemerintah mengumumkan proposal untuk menahan keluarga imigran tidak berdokumen bersama tanpa batas waktu, menggantikan perjanjian yang menetapkan batas 20 hari untuk penahanan anak-anak imigran.
Pusat penahanan anak imigran di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko. Grassrootsdempolitics
Menurut laporan CNN, James Ho, seorang yang ditunjuk Trump untuk Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang sangat dihormati di kalangan konservatif, menulis sebuah makalah pada tahun 2006 yang mencatat bahwa proposal tentang hak kewarganegaraan lahiriah menimbulkan pertanyaan konstitusional yang serius karena kata-kata yang jelas dalam Amandemen ke-14.
"Hak kewarganegaraan melalui kelahiran itu dilindungi tidak kurang untuk anak-anak dari orang-orang yang tidak berdokumen daripada bagi keturunan penumpang Mayflower," tulis Ho di surat kabar yang diterbitkan sebelum ia menjadi hakim.
Upaya pemerintahan Trump untuk mengakhiri hak kewarganegaraan melalui kelahiran juga akan ditentang oleh preseden Mahkamah Agung. Pada tahun 1898, dalam kasus Amerika Serikat v. Wong Kim Ark mengatakan bahwa seorang anak yang lahir di AS oleh orang tua yang bukan warga negara Cina berhak atas kewarganegaraan saat kelahirannya.
Kasus ini terjadi setelah Wong Kim Ark, melakukan perjalanan ke Cina untuk kunjungan sementara ketika dia berusia 22 dan ditolak masuk kembali. Dan kasus-kasus lain sejak itu telah muncul.
"Kita satu-satunya negara di dunia di mana seseorang masuk dan memiliki bayi, dan bayi itu pada dasarnya adalah warga negara Amerika Serikat selama 85 tahun dengan semua manfaat itu," katanya. "Ini konyol. Ini konyol. Dan itu harus berakhir." Faktanya, lebih dari 30 negara di dunia memiliki hak kewarganegaraan melalui kelahiran.
Komentar itu segera direspons oleh anggota parlemen, termasuk Ketua DPR saat itu Paul Ryan, seorang anggota Partai Republik Wisconsin, yang mengatakan kepada stasiun radio Kentucky bahwa "Anda tidak dapat mengakhiri hak kewarganegaraan melalu ikelahiran dengan perintah eksekutif."
Kandidat presiden Kamala Harris, seorang senator Demokrat dari California, mengolok-olok komentar Donald Trump di Twitter Rabu, menyatakan Presiden harus serius mempertimbangkan membaca Konstitusi.