TEMPO.CO, Jakarta - Ulama Zakir Naik pada Senin, 19 Agustus 2019, dimintai keterangan selama lebih dari 10 jam oleh Polisi Malaysia di markas besar Kepolisian Bukit Aman, Malaysia terkait ucapannya yang menyinggung umat Hindu Malaysia.
Interogasi terhadap Zakir berdasarkan undang-undang KUHP 504 Malaysia tentang tindakan penghinaan yang disengaja untuk mengganggu perdamaian dan harmoni. Zakir dimintai keterangan terkait ceramah publiknya di Kota Baru, Kelantan, Malaysia, pada 8 Agustus 2019, saat dia mengatakan umat Hindu Malaysia lebih setia kepada pemerintah Perdana Menteri India Narendra Modi daripada pemerintah Malaysia.
Penceramah asal India, Zakir Naik, menjawab pertanyaan sejumlah peserta di Baruga AP Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatanm, 10 April 2017. Saat sesi tanya jawab sebanyak 7 peserta non muslim langsung diislamkan ditempat tersebut setelah mendengarkan ceramah Zakir Naik. TEMPO/Iqbal Lubis
Pernyataan anti-Malaysia yang disampaikan Zakir telah memicu perdebatan di Malaysia. Tujuh negara bagian di Malaysia telah memutuskan melarang Zakir mengadakan atau menyampaikan ceramah agama. Larangan terhadap ceramah Zakir ini di proyeksi bakal meningkatkan tekanan India ini pada Malaysia agar mengekstradisi Zakir. Di negara asalnya, Zakir masuk daftar buronan atas tuduhan bersekongkol dengan terorisme dan dugaan pencucian uang.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri India mengatakan pihaknya mengejar Zakir tidak hanya melalui pemerintah Malaysia, tetapi juga melalui Komisi Tinggi. Zakir, 53 tahun, meninggalkan India pada 2016 dan pindah ke Malaysia. Dia mendapat izin untuk menetap di sana oleh pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Malaysia memiliki hak untuk tidak mengekstradisi Zakir. Surat kabar Malaysia, The Star, mewartakan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pernah mengatakan Zakir merasa tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil di India.
BUSINESS TODAY MEIDYANA ADITAMA