TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Malaysia menunda sidang eks Perdana Menteri Najib Razak untuk sepekan.
Sidang akan dimulai pada Senin depan untuk memberikan waktu untuk penyelesaian persidangan kasus anak perusahaan 1MDB, SRC International, kata seorang hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Reuters, 19 Agustus 2019.
"Jika Anda membutuhkan lebih banyak waktu, saya dapat mundur atau menunda ... tetapi untuk sekarang kami akan melanjutkan pada hari Senin dan memeriksa lagi pada Kamis," kata Hakim Collin Lawrence Sequerah.
Jaksa Ad Hoc Datuk Seri Gopal Sri Ram, yang memimpin tim penuntut, memberi tahu Pengadilan Tinggi bahwa persidangan 1MDB Najib Razak tidak akan dapat dilanjutkan hari ini karena beberapa alasan.
"Meskipun hari ini telah dijadwalkan untuk sidang, kami tidak dapat melanjutkan. Persidangan SRC belum berakhir dan keadaan kasusnya adalah bahwa saksi terakhir masih dalam pemeriksaan ketua," kata Seri Gopal Sri Ram, dikutip dari Malay Mail.
Sri Ram mengatakan persidangan juga tidak dapat dilanjutkan karena kesulitan administrasi karena penuntut tidak dapat memberikan 12 pernyataan saksi sampai hari Jumat.
Alasan terakhir, kata Sri Ram adalah bahwa jaksa hanya dapat melayani 15 bundel dokumen tambahan untuk pembelaan pagi ini.
Sri Ram kemudian menyarankan ke pengadilan untuk memulai persidangan 1MDB pada 3 September karena alasan-alasan ini.
Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah kemudian menetapkan tanggal 26 Agustus untuk persidangan 1MDB dimulai setelah mendengar pengajuan dari kedua pihak pembela dan penuntut.
Sequerah juga memperbaiki manajemen kasus pada Kamis, di mana ia akan memutuskan apakah sidang 1MDB akan dimulai pada 26 Agustus atau 3 September.
"Saya siap bersikap masuk akal, tetapi jika Anda membutuhkan waktu, saya bisa mundur dan menundanya untuk saat ini. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tetapi saya akan mendengarkan Anda pada hari Kamis," katanya.
Najib Razak, yang kalah dalam pemilihan umum tahun lalu, telah dipukul dengan 42 dakwaan pidana korupsi dan pencucian uang di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan perusahaan negara lainnya.
Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan tuduhan itu bermotivasi politik.
1MDB, perusahaan investasi negara yang didirikan oleh Najib pada tahun 2009, sedang diselidiki di setidaknya enam negara. Departemen Kehakiman AS mengatakan sekitar US$ 4,5 miliar, atau Rp 64 triliun, disalahgunakan dari dana perusahaan tersebut.
Dalam persidangan di Kuala Lumpur, Najib Razak harus melawan 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima transfer ilegal sekitar 2,3 miliar ringgit (Rp 7,8 triliun) antara 2011 dan 2014.