TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Inland Revenue Malaysia menggugat Mohd Nazifuddin Mohd Najib, 36 tahun, putra mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas tuduhan tidak membayar pajak dari 2011 - 2017.
Dikutip dari asiaone.com, Minggu, 11 Agustus 2019, pemerintah Malaysia sebagai penggugat, mengajukan surat panggilan dan pernyataan klaim melalui IRB di Pengadilan Tinggi pada 24 Juli 2019. Dalam gugatan itu disebut Datuk Mohd Nazifuddin Mohd Najib, sebagai satu-satunya terdakwa.
Menurut isi gugatan, Mohd Nazifuddin mengemplang pajak terhitung dari 2011 sampai 2017. Surat peringatan atas tindakannya ini sudah dilayangkan pada 15 Maret 2019 dan diterima oleh Mohd Nazifuddin pada 18 Maret.
Mohd Nazifuddin Najib, putra dari bekas PM Malaysia, Najib Razak. Nazifnajib.com
Pemerintah Malaysia mengklaim total pajak yang belum dibayar itu harus dilunasi dalam tempo 30 hari dari tanggal surat pemberitahuan, dimana hal ini sesuai dengan undang-undang pajak 1967. Berdasarkan undang-undang itu pula, mereka yang telat membayar pajak akan dikenakan denda 10 persen.
Bernama memberitakan pemerintah Malaysia saat ini juga sedang mengupayakan mendapat bunga 5 persen per tahun terhitung dari hari persidangan hingga seluruh tunggakan pajak dilunasi serta biaya dan bantuan lain yang dianggap cocok oleh pengadilan. Tidak dipublikasi berapa total nilai pajak yang ditunggak oleh Mohd Nazifuddin.
IRB sebelumnya juga menggugat mantan perdana menteri Najib lebih dari RM1,69 miliar atau Rp 5,7 triliun setelah dilakukan pemeriksaan pada pajak tambahan untuk 2011 hingga 2017. Kasus ini akan siap untuk disidangkan pada 30 Agustus 2019.