TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Malaysia telah melayangkan gugatan terhadap 17 direktur dan mantan direktur Goldman Sachs terkait kasus 1MDB pada Jumat.
Goldman Sachs telah berada di bawah pengawasan atas perannya membantu mengumpulkan US$ 6,5 miliar (Rp 92,2 triliun) melalui penawaran obligasi untuk 1Malaysia Development Bhd (1MDB), subjek investigasi korupsi dan pencucian uang di setidaknya enam negara.
Gugatan hari Jumat diajukan berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan Jasa Malaysia yang meminta eksekutif senior tertentu bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang mungkin telah dilakukan, kata Jaksa Agung Tommy Thomas, dikutip dari South China Morning Post, 9 Agustus 2019.
"Hukuman penjara dan denda pidana akan diajukan terhadap terdakwa ... mengingat kerasnya skema untuk menipu dan penyelewengan milyaran uang hasil obligasi," kata Thomas dalam sebuah pernyataan.
Dari kiri: Bekas bankir Goldman Sachs, Roger Ng, dan Tim Leisner (tengah) dan pengusaha Low Taek Jho alias Jho Low (kanan). Straits Times
Orang-orang yang didakwa termasuk Richard Gnodde, kepala eksekutif Goldman Sachs International dan Michael Sherwood, wakil ketua Goldman Sachs Group Inc dan co-chief executive officer Goldman Sachs internasional.
Goldman Sachs tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Namun pihaknya berulang kali membantah melakukan kesalahan dan mengatakan beberapa anggota dari mantan pemerintah Malaysia dan 1MDB berbohong kepada Goldman Sachs, penasihat luar dan yang lainnya tentang penggunaan hasil transaksi.
Tahun lalu, Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank AS sehubungan dengan 1MDB, sementara Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki Goldman Sachs untuk perannya sebagai penjamin emisi dan pengatur penawaran obligasi.