TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan banding Singapura pada Rabu, 7 Agustus 2019, menolak keberatan yang diajukan seorang CEO yang diduga melakukan pelecehan seksual pada teman sekolah putranya yang berusia 9 tahun. CEO, 49 tahun, yang tidak dipublikasi identitasnya itu berargumen korban telah berbohong soal pelecehan seksual yang dialaminya.
Dikutip dari asiaone.com, Kamis, 8 Agustus 2019, CEO tersebut adalah seorang warga negara asing. Dia mengajukan banding atas tuduhan yang diarahkan padanya dan ancaman hukuman 14 tahun penjara. Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual pada korban saat menginap di perayaan Halloween pada 31 Oktober 2015.
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Eugene Thuraisingam, pengacara CEO tersebut, mengatakan korban kemungkinan telah berbohong atas tuduhan pelecehan seksual padanya. Tuduhan pelecehan seksual terjadi dirumah CEO tersebut menjelang tengah malam.
Akan tetapi, tiga hakim panel banding menyimpulkan korban laki-laki yang masih anak-anak itu tidak memiliki motif untuk berbohong kalau ayah temannya telah melakukan pelecehan seksual padanya.
"Semua bukti mengarah pada fakta-fakta kalau anak sembilan tahun itu tidak sedang bermimpi atau berfantasi atau mengatakan kebohongan untuk mencari perhatian," kata hakim banding, Tay Yong Kwang.
Ketika mengalami pelecehan seksual pada tengah malam itu, korban menelepon ayahnya menggunakan bahasa Prancis agar CEO itu tidak mengerti apa yang disampaikan. Dia mengatakan pada ayahnya dengan suara pelan 'keluarkan saya dari sini sekarang'.