TEMPO.CO, Islamabad -- Pemerintah Pakistan mengatakan akan menurunkan tingkat hubungan diplomatik dengan India dan menangguhkan perdagangan bilateral terkait status Kashmir.
Ini dilakukan setelah New Delhi mengabaikan klaim wilayah Pakistan atas Kashmir, yang diperebutkan dengan India, dengan mencabut status khusus Kashmir. Pakistan juga akan mengusir Komisaris Tinggi India.
"Kami akan memanggil pulang duta besar kami dari Delhi dan memulangkan utusan mereka," kata Shah Mehmood Qureshi, menteri Luar Negeri Pakistan, saat mengumumkan soal ini lewat siaran televisi pada Rabu, 7 Agustus 2019 seperti dilansir Channel News Asia.
Dua negara tetangga yaitu Pakistan dan Cina, yang keduanya memiliki klaim kepemilikan wilayah atas Kashmir, menolak keras keputusan India mencopot status khusus Kashmir. Status khusus itu membuat Kashmir bisa membuat undang-undang sendiri.
Pemerintah Pakistan juga mengatakan akan menangguhkan perdagangan bilateral setelah menurunkan level hubungan diplomatik dengan India.
Seorang juru bicara kementerian Luar Negeri India tidak segera menanggapi permintaan komentar soal sikap Pakistan ini.
Kashmir telah dibagi antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan mereka pada 1947. Pemerintah mencabut status khusus Kashmir dengan alasan untuk mengintegrasikan wilayah mayoritas Muslim ini sepenuhnya pada Senin, 5 Agustus 2019.
"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara Jammu dan Kashmir," kata Amit Shah, menteri Dalam Negeri India, pada Senin lalu. Keputusan ini juga mengakhiri hak Kashmir untuk membuat undang-undang sendiri.
Langkah itu juga berarti pencabutan larangan pembelian properti oleh orang-orang dari luar negara bagian.
Sebelumnya, konstitusi juga telah mengalokasikan posisi di pemerintahan negara bagian untuk penduduk lokal, serta tempat-tempat perguruan tinggi. Ini merupakan upaya untuk menjaga Kashmir agar tidak dikuasai oleh orang-orang dari seluruh India.
Partai penguasa Perdana Menteri, Narendra Modi, telah mendorong untuk mengakhiri status konstitusional khusus Kashmir, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut telah menghambat integrasinya dengan India.
Pakistan mengecam tindakan itu sebagai ilegal dan mengatakan bahwa itu tidak akan pernah dapat diterima oleh orang-orang Jammu dan Kashmir dan Pakistan.