TEMPO.CO, Jakarta - PBB mendesak India dan Pakistan untuk menahan diri. Hal itu disampaikan setelah India mencabut status istimewa Kashmir, sebuah wilayah yang masih dipersengketakan dengan Pakistan. Keputusan itu diambil dalam upaya mengintegrasikan wilayah berpenduduk mayoritas Muslim dengan negara, yang mayoritas berpenduduk Hindu.
Perdana Menteri Narendra Modi telah menanda tangani dekrit menghapuskan Pasal 370 konstitusi, yang menghapus otonomi signifikan yang telah dinikmati Kashmir selama tujuh dekade. Keputusan ini dikhawatirkan bisa memicu perang dengan Pakistan. Melalui ketentuan itu pula, India memberi kewenangan terhadap negara bagian Jammu dan Kashmir untuk membuat undang-undangnya sendiri.
“Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri. Kami sangat prihatin dengan meningkatnya ketegangan,” kata Stephane Dujarric, Juru bicara PBB, seperti dikutip dari Reuters.
Tentara patroli di sepanjang perbatasan berpagar dengan Pakistan di sektor Ranbir Singh Pura dekat Jammu 26 Februari 2019. [REUTERS / Mukesh Gupta]
Menurut Dujarric, pasukan penjaga dari perdamaian PBB mengamati gencatan senjata antara India dan Pakistan di negara bagian Jammu dan Kashmir. PBB juga selalu tersedia bagi kedua belah pihak.
Setelah mencabut pasal 370, India mengerahkan ribuan pasukan tambahan, serta memberlakukan pembatasan jam malam di rumah sakit dan lembaga pendidikan, menangguhkan layanan komunikasi, dan menempatkan para pemimpin Kashmir di bawah tahanan rumah.
Kondisi ini telah membuat Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan bersumpah akan membawa kasus Kashmir ini ke PBB dan mengeluh tentang apa yang disebut sebagai perlakuan rasis terhadap minoritas di India di bawah pemerintahan Partai Bharatiya Janata (BJP).
Meidyana Aditama Winata