Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miliarder Cina Didakwa Menyelundupkan Aluminium, AS Rugi Rp 25 T

image-gnews
Miliader Cina Liu Zhongtian [SCMP.COM]
Miliader Cina Liu Zhongtian [SCMP.COM]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Miliarder Cina didakwa dewan juri pengadilan Los Angeles, California, menyelundupkan aluminium ke Amerika Serikat dengan tujuan menghindari pengenaan tarif impor sebesar US$ 1,8 miliar atau setara dengan Rp 25,6 triliun.

Liu Zhongtian, miliarder Cina itu bersama perusahaan yang dia pimpin, China Zhongwang Holdings Ltd, dan beberapa terdakwa lainnya dijerat 24 dakwaan oleh dewan juri.

Menurut jaksa, skema yang bertujuan menghindarkan kewajiban membayar tarif impor aluminium dari Cina dimulai awal tahun 2008, seperti dilansir dai The Star, 1 Agustus 2019.

Dakwaan menyebutkan, modus penyelundupan itu dilakukan perusahaan yang berafiliasi dengan miliarder itu dengan keluar melalui pelabuhan di Los Angeles untuk mengimpor ekstrusi aluminium yang dilas bersama-sama. Sehingga bentuk yang muncul berupa palet yang tidak menjadi subjek tarif impor.

Setelah itu, Liu akan menimbun aluminium itu di empat gudang di California selatan. Bersama rekan-rekannya, Liu mengatur penjualan palsu ke perusahaan yang dia kendalikan untuk menggelembungkan keuangan Zhongwang, sehingga tampak lebih bernilai.

Alhasil, menurut pihak berwenang AS, skema itu membuat perusahaan Liu meraup keuntungan yang tidak adil atas pesaingnya di Amerika dan bahkan menimbulkan masalah lainnya.

"Keamanan nasional kita terancam ketika industri dalam negeri kehilangan kemampuannya untuk berkembang dan memasok produk-produk untuk pertahanan AS dan aplikasi infrastruktur kritis, sehingga memaksa kami untuk tergantung pada impor yang tidak dapat diandalkan," kata Joseph Macias, agen khusus yang bertanggung jawab untuk penyelidikan keamanan negara di Los Angeles, dalam pernyataannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zhongwang dalam pernyataannya mengatakan dakwaan menyelundup merupakan keliru dan tanpa disertai bukti yang faktual.

"Perusahaan ingin mengklarifikasi bahwa grup ini selalu mematuhi undang-undang dan peraturan Republik Rakyat Cina dan negara tujuan produk yang diekspor dalam operasi bisnisnya, grup ini telah mengembangkan pasar luar negeri dengan prinsip adil dan persaingan tertib," ujar Zhongwang dalam pernyataannya.

Liu saat ini diyakini tinggal di Cina. Adapun Cina dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Adapun surat perintah penangkapan terhadap miliarder Cina itu sudah dikeluarkan.

Belum diketahui pasti apakah Liu sudah memiliki pengacara di AS untuk menangani perkara itu.

Liu dan keluarganya yang memiliki kekayaan mencapai US$ 3, 2 miliar, menurut laporan majalah Forbes, juga didakwa melakukan praktek pencucian uang dengan melibatkan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mentransfer uang ke Zhongwang.

Jika dakwaan penyelundupan dan pencucian uang terbukti, miliarder Cina yang disapa Bos Besar dan Paman Liu akan mendekam dalam penjara selama maksimum 20 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

18 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI