TEMPO.CO, Jakarta - Miliarder Cina didakwa dewan juri pengadilan Los Angeles, California, menyelundupkan aluminium ke Amerika Serikat dengan tujuan menghindari pengenaan tarif impor sebesar US$ 1,8 miliar atau setara dengan Rp 25,6 triliun.
Liu Zhongtian, miliarder Cina itu bersama perusahaan yang dia pimpin, China Zhongwang Holdings Ltd, dan beberapa terdakwa lainnya dijerat 24 dakwaan oleh dewan juri.
Menurut jaksa, skema yang bertujuan menghindarkan kewajiban membayar tarif impor aluminium dari Cina dimulai awal tahun 2008, seperti dilansir dai The Star, 1 Agustus 2019.
Dakwaan menyebutkan, modus penyelundupan itu dilakukan perusahaan yang berafiliasi dengan miliarder itu dengan keluar melalui pelabuhan di Los Angeles untuk mengimpor ekstrusi aluminium yang dilas bersama-sama. Sehingga bentuk yang muncul berupa palet yang tidak menjadi subjek tarif impor.
Setelah itu, Liu akan menimbun aluminium itu di empat gudang di California selatan. Bersama rekan-rekannya, Liu mengatur penjualan palsu ke perusahaan yang dia kendalikan untuk menggelembungkan keuangan Zhongwang, sehingga tampak lebih bernilai.
Alhasil, menurut pihak berwenang AS, skema itu membuat perusahaan Liu meraup keuntungan yang tidak adil atas pesaingnya di Amerika dan bahkan menimbulkan masalah lainnya.
"Keamanan nasional kita terancam ketika industri dalam negeri kehilangan kemampuannya untuk berkembang dan memasok produk-produk untuk pertahanan AS dan aplikasi infrastruktur kritis, sehingga memaksa kami untuk tergantung pada impor yang tidak dapat diandalkan," kata Joseph Macias, agen khusus yang bertanggung jawab untuk penyelidikan keamanan negara di Los Angeles, dalam pernyataannya.
Zhongwang dalam pernyataannya mengatakan dakwaan menyelundup merupakan keliru dan tanpa disertai bukti yang faktual.
"Perusahaan ingin mengklarifikasi bahwa grup ini selalu mematuhi undang-undang dan peraturan Republik Rakyat Cina dan negara tujuan produk yang diekspor dalam operasi bisnisnya, grup ini telah mengembangkan pasar luar negeri dengan prinsip adil dan persaingan tertib," ujar Zhongwang dalam pernyataannya.
Liu saat ini diyakini tinggal di Cina. Adapun Cina dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Adapun surat perintah penangkapan terhadap miliarder Cina itu sudah dikeluarkan.
Belum diketahui pasti apakah Liu sudah memiliki pengacara di AS untuk menangani perkara itu.
Liu dan keluarganya yang memiliki kekayaan mencapai US$ 3, 2 miliar, menurut laporan majalah Forbes, juga didakwa melakukan praktek pencucian uang dengan melibatkan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mentransfer uang ke Zhongwang.
Jika dakwaan penyelundupan dan pencucian uang terbukti, miliarder Cina yang disapa Bos Besar dan Paman Liu akan mendekam dalam penjara selama maksimum 20 tahun.