TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi kepada Rusia atas kasus Sergei Skripal, mantan mata-mata, yang diduga diracun Moskow. Keputusan Amerika Serikat ini disebut pemerintah Rusia akan menciderai hubungan kedua negara.
Dikutip dari reuters.com, Sabtu, 3 Agustus 2019, keputusan penjatuhan sanksi ini dilakukan Washington beberapa jam sebelum pakta pengendalian senjata berakhir antara Amerika Serikat - Rusia. Washington menarik diri dari kesepakatan itu setelah menuding Moskow melanggar perjanjian tersebut, dimana hal ini disangkal oleh Moskow.
Yulia Skripal, tengah, bersama ayahnya, Sergei Skripal, kanan dan ibunya, kiri, berfoto pada hari kelulusan sekolah. Sumber : dailymail.co.uk
Sebelumnya pada tahun lalu, Washington sudah menjatuhkan sederet sanksi kepada Rusia setelah menuding Moskow menggunakan racun saraf dalam menyerang Skripal, mantan agen ganda asal Rusia. Skripal dan putrinya Yulia, ditemukan keracunan di Inggris. Moskow menyangkal tuduhan Amerika Serikat itu.
"Setelah sanksi putaran pertama untuk merespon upaya pembunuhan terhadap seorang warga negara di Inggris, Rusia tidak cukup meyakinkan di bawah undang-undang Amerika Serikat. Maka kami menjatuhkan sanski kedua untuk membuktikan kami bersikap keras pada Rusia dibanding pemerintahan sebelumnya," kata Hogan Gidley, Juru bicara Gedung Putih.
Baca Juga:
Pada Jumat, 2 Agustus 2019, Gedung Putih mengatakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menanda tangani sebuah perintah eksekutif, dimana pemerintah Amerika Serikat akan menutup akses sejumlah institusi keuangan seperti Bank Dunia agar tidak meminjamkan uang pada negara yang menjadi subjek sanksi Amerika Serikat karena menggunakan senjata kimia atau senjata nuklir.