TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan orang kembali menggelar demonstrasi di Hong Kong pada hari Minggu, 28 Juli 2019 dengan membawa bendera Amerika Serikat dan Inggris serta spanduk bertuliskan "We need the 2nd Amendment." Ini demonstrasi ke delapan kalinya digelar untuk menolak pemberlakuan RUU Ekstradisi ke Cina.
Mereka melakukan demonstrasi dengan mengenakan pakaian hitam dan masker penutup mulut dan berkumpul di Chater Garden. Demonstrasi ini merupakan yang ke delapan sejak demonstrasi dilarang polisi Hong Kong.
Polisi Hong Kong memberi izin mereka berdemonstrasi di satu tempat dan melarang berdemo dengan berjalan mengelilingi kota.
Supply chains have formed along the tram lines on Hennessy Road near Sogo, with protesters chanting “Hongkongers add oil” as runners bring cling wrap, helmets and umbrellas pic.twitter.com/sgKNXtQKln
— Zoe Low (@ziqinglow) July 28, 2019
Namun, para pengunjuk rasa tak menggubris peraturan polisi itu. Mereka berdemonstrasi sambil mengitari jalan dari depan Chater Garde ke Sun Yat-Sen Memorial Park.
"Mulai, mulai," teriak para pengunjuk rasa sambil berjalan.
Seorang pemilik akun Twitter bernama Kimmy Chung menuliskan: Ini tidak lagi mengenai RUU anti-ekstradis dihentikan. "Bebaskan Hong Kong. Saatnya kami revolusi. Pengunjuk rasa teruslah bersuara."
South China Morning Post melaporkan, demonstrasi di Hong Kong sudah menyebar ke kawasan lain seperti di Causeway Bay, di depan markas polisi, dan Queensway dan Wan Chai. Hal baru, mereka membawa dan mengibarkan bendera AS dan bendera Inggris.