TEMPO.CO, Hong Kong – Polisi anti-huru hara menembakkan gas air mata kepada demonstran Hong Kong, yang melempari mereka dengan batu.
Ini terjadi saat unjuk rasa di distrik Yuen Long, yang menjadi lokasi penyerangan sekelompok pria bermasker dan berkaos putih yang diduga preman triad pada pekan lalu.
Saat itu sekitar 45 orang dari warga dan pengunjuk rasa terluka setelah dipukuli kelompok preman ini, yang menyerang di stasiun kereta api setempat.
Ribuan pengunjuk rasa di Hong Kong memblokade jalan di sekitar stasiun distrik Yuen Long ini. Polisi meminta pengunjuk rasa bubar karena aksi kali ini dilarang dengan alasan keamanan.
“Polisi meminta pengunjuk rasa agar segera meninggalkan lokasi,” begitu pernyataan polisi seperti dilansir Channel News Asia pada Sabtu, 27 Juli 2019.
Bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi berlangsung hingga malam hari. Pengunjuk rasa terlihat membawa tongkat pemukul dari besi dan kayu melawan petugas yang mencoba membubarkan mereka.
Pada sekitar pukul sepuluh malam, polisi memperingatkan akan mulai menangkapi warga jika masih menolak membubarkan diri.
Polisi mulai menembakkan peluru karet terhadap sekitar 200 demonstran di Hong Kong, yang membawa payung untuk melindungi diri mereka.
Bentrokan juga terjadi di stasiun Yuen Long saat polisi mulai masuk dan memukuli pengunjuk rasa di lokasi ini. Terlihat bercak darah di lantai stasiun, yang pada pekan lalu juga menjadi saksi bisu aksi penyerangan oleh kelompok preman triad.
Polisi mulai menangkap sejumlah orang di stasiun. Situasi mulai tenang pada pukul 11 malam meski beberapa pengunjuk rasa masih terlihat berada di dalam stasiun.
Hong Kong, seperti dilansir Reuters, mengalami gangguan stabilitas setelah pemerintah berupaya mengesahkan legislasi ekstradisi di parlemen pada Juni 2019. Legislasi ini memberi kewenangan kepada otoritas Hong Kong untuk mengekstradisi warga ke Cina jika dianggap melanggar hukum di sana.
Warga memprotes amandemen legislasi ini karena merasa khawatir dengan transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Cina daratan. Pemerintah Hong Kong akhirnya menghentikan proses amandemen ini meskipun belum menariknya dari program legislasi secara penuh.
Hong Kong dan Cina menganut sistem satu negara dua sistem. Ini karena Hong Kong menganut sistem demokrasi dan Cina menganut sistem komunis. Ini merupakan bagian kesepakatan antara Cina dan Inggris, yang mengembalikan Hong Kong pada 1997.