Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dosen di NUS Singapura Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

image-gnews
Chan Cheng, 59 tahun, mantan dosen NUS yang diduga melakukan pelecehan seksual. Sumber: The Straits Times/Asia News Network/asiaone.com
Chan Cheng, 59 tahun, mantan dosen NUS yang diduga melakukan pelecehan seksual. Sumber: The Straits Times/Asia News Network/asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chan Cheng, 59 tahun, mantan dosen senior mata pelajaran psikologi di Universitas Nasional Singapura atau NUS dinyatakan bersalah atas dugaan melakukan pelecehan seksual pada seorang anak laki-laki, berusia 5 tahun.

Chan saat ini bebas dengan uang jaminan US$ 60,000 atau Rp 836 juta dan harus kembali ke persidangan pada 29 Juli 2019. Selain anak laki-laki berusia 5 tahun, Chan juga menghadapi empat dakwaan pelecehan seksual pada empat anak laki-laki lainnya.

KPAI Paparkan Data Kekerasan Seksual di Sekolah Januari-Juni 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

Atas perbuatannya, Chan terancam penjara sampai dua tahun, denda atau hukuman cambuk. Namun Chan tak mungkin menjalani hukuman cambuk karena usianya sudah lebih dari 50 tahun.

Dikutip dari asiaone.com, Senin, 22 Juli 2019, anak laki-laki 5 tahun itu duduk dibangku TK saat Chan melakukan pelecehan seksual padanya. Kejadian itu terjadi pada Juni 1998 di kawasan perkemahan Guillemard di jalan Old Airport, Singapura, atau saat dilakukan kemping selama tiga hari disana.

Hari Anak Nasional: Predator di Sekolah Masih Hantui Orang Tua

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chan gagal dihadirkan ke persidangan pada 29 November 1998, meski surat perintah penangkapannya telah dikeluarkan.

Chan juga tercatat sebagai mantan Kepala Psikologi Sosial di NUS. Pihak universitas memutus kontrak kerja Chan setelah dia tak pernah lagi muncul ke kampus.

Chan lantas dikabarkan telah membuat perusahaan sendiri bernama Procamps. Perusahaan itu mengajarkan teknik-teknik menulis pada remaja. Dia juga menjadi pengkoordinir kemping untuk anak-anak saat musim liburan sekolah.

Dalam persidangan terungkap, Chan telah melakukan pelecehan seksual pada seorang anak laki-laki di depan teman anak tersebut dalam sebuah acara kemping sekolah. Teman korban yang bersaksi di persidangan mengatakan dia sedang beristirahat di sebuah tempat tidur tingkat dan melihat korban duduk didekatnya. Chan lalu mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual.

Saksi yang sekarang sudah dewasa mengatakan, sebelum memijat paha korban Chan bertanya pada korban apakah dia merasa sakit. Chan terus memijat hingga menyentuh ke area terlarang.

Chan diketahui mendapatkan gelar PhD dari Universitas Oxford. Dia terlihat terakhir kalinya di area kampus NUS pada 23 November 1999. Dia kabur ke Malaysia selama 17 tahun sebelum dikirim balik ke Singapura pada Desember 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

1 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

1 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

1 hari lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.