TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penerbangan Sipil Pakistan atau CAA memerintahkan agar seluruh penumpang penerbangan membungkus tas bawaan mereka dengan plastik perekat. Aturan ini dengan cepat menuai kritik dari mereka yang sering bepergian dengan pesawat dan kalangan pecinta lingkungan.
Untuk membungkus tas bawaan dengan plastik khusus, para penumpang harus membayar 50 rupee atau sekitar Rp 10 ribu per tas. Shahrukh Nusrat, Dirjen CAA, pada Minggu, 21 Juli 2019 mengatakan membungkus tas bawaan sekarang adalah kewajiban para penumpang dan ini semata demi keamanan.
"Atas pemberlakuan aturan ini, mesin-mesin pembungkus tas sedang dipasang," kata Nusrat, seperti dikutip dari english.alarabiya.net, Senin, 22 Juli 2019.
Kini Bandara Soekarno-Hatta Waspadai Modus Tukar Koper
Otoritas penerbangan Pakistan memerintahkan seluruh penumpang agar membungkus tas bawaan mereka demi keamanan. Sumber: iStock/english.alarabiya.net
Aturan penerbangan baru ini pun dicemooh sejumlah pihak dan diduga dilakukan untuk memperkaya perusahaan tertentu yang bertugas membungkus tas para penumpang.
"Apa logikannya bagi perintah ini jika bukan korupsi yang dilegalisasi," tulis seorang pelancong lewat Twitter.
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Cek Nomor Bagasi
Asif Nawaz Shah, masyarakat Pakistan, menyebut kebijakan baru ini adalah upaya untuk mencari laba. Sedangkan warga Pakistan lain berpandangan plastik yang digunakan pada akhirnya sia-sia.
"Mengapa CAA merusak lingkungan," kata Ayesha Tammy Haq, seorang pengacara dan wartawan.
Mesin pembungkus barang bawaan penumpang terdapat di banyak bandara Pakistan dan bandara lain di dunia. Pembungkusan jenis ini biasanya digunakan penumpang penerbangan untuk mencegah agar tas mereka tidak dibobol maling saat tas berpindah-pindah.