TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas kontribusi positif dari para Tenaga Kerja Indonesia atau TKI, namun saat yang sama Saifuddin pun prihatin dengan munculnya sejumlah kasus kekerasan terhadap TKI di negaranya.
"Ada satu - dua kasus kekerasan terhadap TKI yang muncul dan kami ingin kasus diselesaikan sesuai aturan hukum," kata Saifuddin, dalam acara Kuliah Umum di Universitas Paramadina, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019.
TKI yang Diperkosa Polisi Malaysia Butuh Dukungan
Saifuddin Abdullah, Menteri Luar Negeri Malaysia, memberikan kuliah umum di Universitas Paramadia, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019. Sumber: Suci Sekar/TEMPO
Saifuddin mengatakan pihaknya mengetahui ada satu kasus (pembunuhan TKI Adelina) yang saat ini statusnya sudah diputus, dimana majikan yang diduga menyiksa TKI tersebut mendapat vonis bebas. Dia pun meyakinkan, kasus itu saat ini sedang diteliti kembali lebih dalam. Baginya, keadilan harus ditegakkan dan pelaku tindak kekerasan harus dimintai pertanggung jawaban.
Sedangkan kasus terbaru kekerasan pada TKI terjadi pada pekan kedua Juli 2019. Publik Indonesia dikejutkan oleh dugaan TKI menjadi korban perkosaan majikannya yang seorang pejabat tinggi di Perak, Malaysia. Situs nst.com.my pada 16 Juli 2019 mewartakan Kepolisian Perak siap memasukkan hasil investigasi kasus ini ke direktur jaksa penuntut umum agar dievaluasi.
TKI Diduga Jadi Korban Perkosaan Pejabat Malaysia
Kepala Kepolisian Perak, Malaysia, Razarudin Husain, mengatakan timnya saat ini masih menunggu laporan forensik dan medis untuk dilampirkan laporan investigasi tersebut. Laporan forensik dan medis itu akan siap dalam dua hingga tiga pekan.
Kementerian Luar Negeri RI merahasiakan data TKI korban perkosaan tersebut, termasuk kapan kemungkinan korban akan dipulangkan ke Indonesia. TKI yang diduga korban perkosaan itu bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dia melaporkan kepada polisi pada Senin 8 Juli 2019, perkosaan yang dialaminya.
Media di Malaysia mewartakan Dewan Eksekutif wilayah Perak, Malaysia, Paul Yong, dituding telah melakukan perkosaan terhadap TKI itu. Tindak kejahatan ini terjadi di rumah Yong di Meru, Malaysia. Yong, menyangkal telah melakukan perkosaan dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan sebuah kesalahan. Dia saat ini bebas dengan uang jaminan.