TEMPO.CO, Jakarta - Seorang model perempuan asal Australia, Adau Mornyang, 25 tahun, dinyatakan bersalah atas dugaan telah melakukan keributan dalam sebuah penerbangan dari Melbourne, Australia menuju Los Angeles, Amerika Serikat.
Persidangan kasus ini digelar pada Senin, 15 Juli 2019, di sebuah pengadilan federal Los Angeles, Amerika Serikat. Ciaran McEvoy, Juru bicara Kejaksaan mengatakan Mornyang dijatuhi hukuman kerja sosial selama 100 jam dan menjalani rehabilitasi kesehatan mental serta konseling untuk kecanduan alkohol.
Sebelumnya jaksa penuntut pada persidangan menuntut hukuman penjara satu bulan dan tiga bulan tahanan rumah. Mornyang mungkin saja mendapat hukuman maksimum 21 tahun penjara setelah pada Maret lalu hakim juri federal menyimpulkannya bersalah atas dugaan menyerang dan mengganggu awak pesawat.
Dua Jebolan Indonesian Idol Ini Ditangkap Polisi karena Narkoba
Adau Mornyang, 25 tahun, model asal Australia. Sumber: BackGrid/news.com.au
Dikutip dari asiaone.com, Selasa, 16 Juli 2019, Mornyang adalah finalis kontes kecantikan Miss World Australia 2017. Keributan yang melibatkannya terjadi pada 21 Januari 2019. Ketika itu, Mornyang yang terpengaruh minuman beralkohol dikomplain oleh penumpang satu pesawat karena dia mengatakan kata-kata kotor dan kata-kata menghina ras.
Seorang pramugari lalu meminta Mornyang untuk tenang, namun dia malah menyerangnya. Sejumlah aparat kepolisian yang kebetulan berada di lokasi kejadian memborgol dan menahannya.
Hakim Carmac Carney mengatakan pihaknya mempertimbangkan latar belakang Mornyang dalam upaya menegakkan keadilan bagi kasus ini. Mornyang diketahui pernah mengalami kekerasan seksual dan pelecehan verbal.
Daftar Artis yang Terjerat Narkoba Sepanjang 2018
Sebelumnya media di Australia mewartakan Mornyang pernah muncul di sebuah video yang diunggah ke Facebook pada 2017. Dalam video itu, Mornyang mengatakan dia pernah mengalami perkosaan saat masih remaja, tetapi dia di tekan agar meminta polisi menghentikan pengusutan kasusnya.
Dalam wawancara dengan media, Mornyang mengaku sudah mengatakan kepada hakim kalau dia malu dan mengaku sudah membuat sebuah kesalahan karena kecanduannya pada alkohol. Pengadilan menolak berkomentar atas hal ini.
Mornyang rencananya akan dideportasi dari Amerika Serikat sehingga membuatnya bisa menghindari hukuman kerja sosial. Hakim Carney mengatakan, selain hukuman penjara, model asal Australian itu juga harus membayar denda US$ 2,000 atau sekitar Rp 27 juta. Akan tetapi, denda ini pun diabaikan karena dia tak mampu membayarnya.