TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad resmi mengajukan amandemen Konstitusi Federal untuk menurunkan usia pemilih dari 21 menjadi 18 tahun.
Amandemen yang diusulkan juga akan mengizinkan pemuda berusia 18 tahun ke atas untuk mengikuti pemilihan umum, dan pendaftaran pemilih otomatis yang dibuat oleh oposisi sebagai syarat untuk dukungan mereka terhadap RUU tersebut.
PM Mahathir mengakui bahwa RUU akan membutuhkan dukungan oposisi untuk mendapat suara besar mayoritas yang diperlukan untuk mengubah Konstitusi Federal.
"Kami menghargai tindakan dua pihak yang memprioritaskan kebaikan bangsa. Saya meminta kita semua untuk memastikan bahwa amandemen ini disahkan dengan memberikan dukungan mayoritas lebih dari dua pertiga dan menciptakan sejarah untuk Malaysia. Demokrasi masih hidup di Malaysia dan harus diperkuat dengan energi dan kecerdasan anak muda," kata Mahathir, dikutip dari Malay Mail, 16 Juli 2019.
Dia menambahkan bahwa pemerintah percaya pada kematangan politik pemuda saat ini, dengan mengatakan mereka telah menjadi sangat terpapar dengan politik dan lebih banyak informasi karena munculnya media sosial.
Perdana menteri juga mencatat bahwa banyak negara demokrasi maju termasuk sebagian besar negara-negara Persemakmuran telah memberikan akses suara kepada anak berusia 18 tahun, dan Malaysia sekarang di antara sedikit negara yang masih membatasi pemilihan untuk mereka yang berusia 21 tahun ke atas.
Mahathir juga menyoroti bahwa pemerintahannya menanggapi secara positif saran-saran oposisi untuk memasukkan pendaftaran pemilih otomatis dan menurunkan batas usia untuk menjadi anggota parlemen federal sebagai bagian dari reformasi.
"Jika pendaftaran pemilih otomatis dilaksanakan bersama dengan menurunkan usia pemilih menjadi 18, pemerintah memperkirakan 7,8 juta pemilih baru Malaysia akan dimasukkan dalam pendaftaran pemilih hingga 2023," kata Mahathir Mohamad.