TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan United Nations High Commisioner for Refugees atau UNHCR bagi Indonesia, Thomas Vargas, mengucapkan terima kasih atas kesediaan pemerintah Indonesia menerima pengungsi yang datang.
Video: Tuntut Suaka, Pengungsi Sudan Demo Kantor UNHCR di Jakarta
Meskipun tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi, yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1951, Indonesia masih tetap menerima pengungsi. Menurut Kementerian Luar Negeri ada sekitar 14 ribu orang pengungsi di Indonesia.
Namun jumlah ini tidak besar jika dibandingkan dengan jumlah sekitar 150 ribu pengungsi yang diterima Malaysia. Atau sekitar 170 ribu pengungsi yang diterima Thailand. Sementara di seluruh dunia, ada sekitar 70 juta pengungsi.
"Kalau Anda menempatkan mereka (pengungsi) dalam satu tempat, mereka akan menjadi negara terbesar ke-22 atau ke-23 di dunia", kata Vargas dalam konferensi pers di Jakarta, 9 April 2019.
"Ini adalah angka yang belum pernah kami saksikan dalam sejarah UNHCR,” kata dia.
Video: Solusi UNHCR Bantu Pengungsi Suriah Dapatkan Layanan
Gentingnya situasi pengungsi di dunia membuat peranan negara-negara yang menerima pengungsi menjadi penting, termasuk Indonesia.
"Inilah kenapa kami di UNHCR sangat bersyukur kepada pemerintah Indonesia yang bergabung dengan negara lain dalam komunitas internasional untuk menyediakan tempat berlindung bagi para pengungsi", ujar Vargas.
Adapun langkah lain yang telah diambil Indonesia dalam menangani pengungsi adalah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi di Indonesia.
Baca juga: UNHCR Bantah Memaksa Anak-Anak Pengungsi eks Timor-Timur
Peraturan itu mengizinkan pemberian bantuan terhadap para pengungsi serta memerintahkan adanya perhatian bagi pengungsi berkebutuhan khusus seperti anak-anak, ibu hamil dan penyandang disabilitas.
Tindakan ini juga mendapatkan pujian dari Vargas. "Ini adalah contoh baik bagi negara-negara lain karena Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang memiliki peraturan pengungsi seperti itu", kata dia.
RISANDA ADHI PRATAMA