TEMPO.CO, Jakarta - Produser film Hollywood Wolf of Wallstreet ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia karena diduga terlibat skandal 1MDB.
Riza Aziz yang merupakan anak tiri Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, ditahan pada Kamis atas tuduhan pencucian uang 1MDB.
Baca juga: Aktor Hollywood dalam Lingkaran Skandal 1MDB Malaysia
Menurut laporan Channel News Asia, 5 Juli 2019, Riza ditahan di Malaysia pada siang hari tak lama diperiksa KPK Malaysia. Dia dijadwalkan dihadirkan di pengadilan pada Jumat, kata Latheefa Koya, kepala Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC).
Riza adalah anak tiri Naji Razak dan putra kandung Rosmah Mansor, istri Najib. Keduanya didakwa atas skandal 1MDB.
Baca juga: Leonardo DiCaprio Bersaksi untuk Penyelidikan Skandal 1MDB
"Saya mengkonfirmasi (Riza) telah ditangkap hari ini dan dibebaskan dengan jaminan," kata Latheefa, menambahkan ia akan menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang terkait pencucian uang.
Seorang pejabat KPK, yang enggan disebut namanya, mengkonfirmasi penangkapan itu terkait dengan penyelidikan terhadap 1MDB.
Riza Aziz tiba di markas MACC, Putrajaya, Malaysia.[New Strait Times]
Miliaran dolar AS uang negara dari perusahaan investasi 1MDB, diduga dikorupsi oleh Najib dan kroninya, dan dihabiskan untuk apa saja, mulai dari kapal pesiar hingga karya seni mahal.
Riza turut mendirikan perusahaan Red Granite Pictures di Hollywood, dan para pejabat AS menuduh bahwa rumah produksinya dibiayai dari sejumlah besar uang tunai 1MDB yang dikorupsi.
Baca juga: Jaksa Malaysia Gugat Harta Najib Razak Soal Skandal 1MDB
Ironinya rumah produksi Riza membuat The Wolf Of Wall Street, film 2013 tentang penipuan pasar saham besar-besaran yang menjaring pelaku jutaan dolar AS. Selain itu Red Granite Pictures juga pernah memproduksi film Dumb And Dumber To yang dibintangi Jim Carrey , dan Daddy's Home yang dibintangi Will Ferrell dan Mark Wahlberg.
Baca juga: AS Kembalikan Rp 2,8 Triliun Hasil Korupsi 1MDB ke Malaysia
Pada Mei, sekitar US$ 57 juta (Rp 806 miliar) yang diambil Red Granite dikembalikan ke Malaysia dan dimasukkan ke dalam rekening yang dibuat untuk memulihkan uang yang dijarah dari 1MDB.
Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset yang dibeli dengan uang 1MDB di AS, yang diyakini berjumlah sekitar US$ 4,5 miliar (Rp 63,6 triliun).