TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengatakan pemerintah akan mengajukan rancangan amandemen undang-undang untuk mengubah ketentuan yang menyatakan unjuk rasa di jalanan sebagai tindak kriminal.
Baca juga: Kali Ini Unjuk Rasa Dukung Persaudaraan Indonesia-Malaysia
Yassin mengatakan amandemen Undang-Undang Berkumpul Damai atau Peaceful Assembly 2012 tidak akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di negara.
“Jika mereka mengatakan unjuk rasa di jalan itu damai, maka itulah yang seharusnya terjadi sesuai semangat undang-undang,” kata Yassin seperti dilansir Channel News Asia pada 1 Juli 2019.
Baca juga: Unjuk Rasa Anti Malaysia Berbuntut Sweeping
Menurut dia, masih ada sejumlah undang-undang lain yang bisa menjaga ketertiban umum seperti dilansir Malay Mail.
“Tapi jika unjuk rasa itu menjadi rusuh, maka undang-undang lain akan berlaku seperti undang-undang kriminal atau ketentuan lain untuk menjamin ketertiban umum,” kata Yassin.
Baca juga: Kedubes Malaysia Ingatkan Warganya Jelang Pengumuman KPU
Dia juga menanggapi kemungkinan amandemen ini akan berdampak seperti unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di Hong Kong dan menghasilkan bentrokan.
Seperti diberitakan Reuters, jutaan warga Hong Kong berunjuk rasa menolak amandemen undang-undang ekstradisi yang dianggap sangat kontroversial.
Ini karena legislasi itu memungkinkan warga untuk diekstradisi ke Cina jika dianggap telah melanggar hukum oleh otoritas Beijing. Pembahasan amandemen legislasi di Malaysia tadi telah dimulai pada Senin kemarin.