TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Prancis dibuat geram dengan munculnya laporan 30 orang Pegawai Negeri Sipil, PNS, dibayar sebesar 22 juta euro atau sekitar Rp 391,7 miliar selama 25 tahun meskipun tidak bekerja.
Sebagaimana dilansir oleh Daily Mail, 1 Juli 2019, auditor dari wilayah Provence-Alps-Riviera mempublikasikan laporan tersebut pada pekan ini.
Baca juga: PNS Malaysia Bisa Pilih Jam Kerja Mulai 1 Maret
Kejanggalan tersebut bermula ketika pemerintah Prancis memprivatisasi layanan air minum di kota Toulon. Hasilnya, 30 orang PNS kehilangan pekerjaannya, namun pemerintah setempat gagal memberikan mereka pekerjaan baru.
Meskipun belum memberikan pekerjaan baru, pemerintah tetap membayarkan gaji para PNS tersebut. Sejak 1989, pemerintah memberikan gaji tahunan sebesar 1 juta euro atau sekitar Rp 15 miliar meskipun mereka tidak bekerja di bidang pelayanan publik.
Baca juga: 18.500 PNS dan Tentara di Turki Dipecat Erdogan
Beberapa dari mereka bahkan telah bekerja di sektor swasta, seperti salah satu PNS yang masih menerima gaji meskipun ia telah membuka usaha restoran. Terdapat juga PNS lain yang telah menjadi manajer perusahaan swasta selama 8 tahun dan masih menerima gaji dari pemerintah.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa selain menerima gaji, para PNS tersebut juga mendapatkan bonus serta kenaikan gaji setiap tahunnya.
Masalah ini muncul berkat adanya peraturan yang mewajibkan pemerintah setempat untuk tetap menggaji PNS meskipun terjadi reorganisasi yang mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: Cerita PNS Australia Kaget Saat Terima Gaji
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk membayar PNS membuat Presiden Prancis Emmanuel Macron berniat untuk memecat 120 ribu PNS untuk menghemat anggaran pada 2022.
Peristiwa ini bukan kali pertama PNS di Prancis tetap dibayar meskipun tidak bekerja. Pada 2016, seorang PNS senior ditemukan mendapatkan gaji sekitar Rp 63 juta per bulan selama 10 tahun meskipun tidak bekerja, sementara seorang pegawai perusahaan kereta api SNCF yang juga tidak bekerja digaji Rp 80 juta per bulan selama 12 tahun.
RISANDA ADHI PRATAMA | NZ HERALD | DAILY MAIL